JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polsek Tambora meringkus kurir narkotika jenis sabu berinisial AW aliasa Elung (32), pada Selasa (17/1/2023).
Barang haram tersebut dijual oleh tersangka dengan sistem tempel.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Prataman mengatakan dari tangan tersangka didapati sebanyak 2,31 Kilogram sabu.
Sabu yang semula diberikan oleh Jojo (DPO) itu seberat 4 Kilogram itu telah dijual oleh tersangka sebanyak 1,7 Kilogram ke wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
"BB 1,7 Kg dijual secara ngecer atau ngeteng. Sesuai arahan Jojo (DPO) sistem tempel," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.
Putra mengatakan, penangkapan kepada tersangka AW bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu.
Dari laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Tambora langsung menindak lanjuti dan melakukan penangkapan kepada pelaku yang saat itu berada lantai dua rumahnya.
"Sabu tersebut disimpan pelaku di dalam lemari pakaian saat dilakukan penggeledahan," katanya.
Berdasarkan pengakuan, tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang dengan nama panggilan Jojo (DPO).
Sabu itu diambil di daerah Jalan Raya Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, di dekat tong sampah.
Putra menuturkan, tersangka sama sekali tidak pernah bertemu dengan Jojo.
Selama ini tersangka dan Jojo berkomunikasi melalui aplikasi chatiing.
"Sabu diambil dengan cara ditempel di suatu tempat. Menjualnya pun mengikuti petunjuk Jojo (sistem tempel) bahkan di rumah tersangka diminta Jojo untuk dipasangkan CCTV yang dapat dimonitor oleh Jojo dari jauh (online)," ungkapnya.
Ia menuturkan, tersangka yang sudah lima bulan menjadi kurir itu diupah Rp5 juta untuk sekali pengiriman sabu setiap 1 Kilogram.
Tersangka mengaku terpaksa menjadi kurir lantaran belum mendapat pekerjaan tetap.
Uang hasil kejahatan digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Sabu tersebut rencananya memang buat stok tahun baru. Untuk pengedarannya tergantung arahan dari pelaku DPO bernama Jojo ini," beber Putra.
Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU.RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Polsek Tambora sampai saat ini masih terus memburu Jojo (DPO).
Dia adalah bandar yang memasok sabu tersebut kepada tersangka Elung. (pandi)