ADVERTISEMENT

Usai Buron, Penyuplai Sabu Kampung Bahari Alex Bonpis Diringkus Polisi

Selasa, 17 Januari 2023 21:01 WIB

Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (ist)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Akhirnya, DPO bandar narkotika jenis sabu, Alex Bonpis yang juga menerima barang haram tersebut dari eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa diringkus polisi.

Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penangkapan kepada pelaku dilakukan pada Selasa (17/1/2023) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

"Setelah sekian lama dicari dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tah melakukan penangkapan sekira pukul 1 dini hari," ujarnya kepada wartawan.

Selain Alex Bonpis, beberapa orang lainnya juga ikut ditangkap.

Wisnu belum dapat membeberkan secara rinci terkait penangkapan bandar yang diduga menyuplai sabu ke Kampung Bahari, Jakarta Utara itu.

"Ada beberapa yang ikut dibawa, namun kita akan dalami keterlibatanya," paparnya.

Saat ditanya lebih jauh, Wisnu enggan berkomentar.

Dia hanya memastikan penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam kepada tersangka.

"Kita akan lakukan pendalaman. Sejauh ini itu aja dulu," ucapnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya tengah mengejar buronan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu bernama Alex Bonpis.

Pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi itu merupakan salah satu penerima sabu dari eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

"Kalau yang kami baru 3 bulan yang lalu semenjak dia muncul (DPO), dia penerima barang bukti dari pak TM," kata Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddan saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Alex Bonpis merupakan bandar yang menyuplai narkotika jenis sabu ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Andi menyebut, narkotika jenis sabu yang diedarkan oleh Alex Bonpis diduga berasal dari Irjen Teddy Minahasa.

"Salah satu penjualan barang buktinya adalah ke Alex ini," paparnya.

Andi menuturkan, Alex Bonpis dan Irjen Teddy Minahasa diduga membahas soal transaksi narkotika secara lisan.

Bahkan, dalam transaksi narkotika itu, semua pembayaran dilakukan secara cash atau tanpa bukti transfer.

"Untuk bukti transaksi percakapan, dia secara lisan dan pembayaran cash," ungkap Andi.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa tersebut.

Dari pengungkapan itu, tiga anggota polisi yang ikut terlibat juga ikut ditangkap.

Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Irjen Teddy Minahasa.

Sementara 10 orang lainnya yakni HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody dan DG. (pandi)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT