JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kombes YBK yang ditangkap setelah memakai narkotika jenis sabu bersama wanita berinisial R di hotel kawasan Kelapa Gading bisa lolos dari jeratan hukum dan hanya menjalani rehabilitasi.
Pasalnya, Kombes YBK dalam hal ini berstatus sebagai pemakai.
"Adapun Kombes (YBK) ini kan dia ini pemakai. Kita lebih melihat katakanlah dia pemakai, bisa dikenakan nanti rehabilitasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (9/1/2023).
Zulpan menuturkan saat ini pihaknya tengah memburu penyuplai sabu kepada Kombes YBK dan wanita berinisial R yang katanya hanya sebatas teman.
"Saya tegaskan polisi akan lebih mengejar penyuplai barang itu," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, anggota polisi berpangkat Kombes berinisial YBK ditangkap terkait kasus narkotika. Kombes YBK ditangkap saat asik menghisap sabu bersama teman wanitanya berinisial R di hotel.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, Kombes YBK ditangkap pada Jumat (6/1/2023) sekira pukul 15.36 WIB di hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Iya betul. Ditangkap kemarin di hotel, di Kelapa Gading;" ujarnya kepada wartawam saat dikonfirmasi, Sabtu (7/1/2023).
Mukti menjelaskan, penangkapan kepada Kombes YBK itu bermula dari adanya informasi masyarakat. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap YBK dan teman wanitanya
"Sama seorang wanita, itu temannya saja. (Barbuk) sabu," jelas Mukti.
Dia menegaskan bahwa Kombes YBK dan teman wanitanya itu dipastikan memakai narkotika jenis sabu. Hal tersebut diperkuat dari hasil tes urine yang positif narkotika.