ADVERTISEMENT

Kombes YBK Masih Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Narkotika yang Menjeratnya, Kabid Humas: Bisa Direhabilitasi

Selasa, 10 Januari 2023 09:49 WIB

Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (pandi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kombes YBK yang ditangkap setelah memakai narkotika jenis sabu bersama wanita berinisial R di hotel kawasan Kelapa Gading bisa lolos dari jeratan hukum dan hanya menjalani rehabilitasi.

Pasalnya, Kombes YBK dalam hal ini berstatus sebagai pemakai.

"Adapun Kombes (YBK) ini kan dia ini pemakai. Kita lebih melihat katakanlah dia pemakai, bisa dikenakan nanti rehabilitasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (9/1/2023).

Zulpan menuturkan saat ini pihaknya tengah memburu penyuplai sabu kepada Kombes YBK dan wanita berinisial R yang katanya hanya sebatas teman.

"Saya tegaskan polisi akan lebih mengejar penyuplai barang itu," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, anggota polisi berpangkat Kombes berinisial YBK ditangkap terkait kasus narkotika. Kombes YBK ditangkap saat asik menghisap sabu bersama teman wanitanya berinisial R di hotel.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, Kombes YBK ditangkap pada Jumat (6/1/2023) sekira pukul 15.36 WIB di hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Iya betul. Ditangkap kemarin di hotel, di Kelapa Gading;" ujarnya kepada wartawam saat dikonfirmasi, Sabtu (7/1/2023).

Mukti menjelaskan, penangkapan kepada Kombes YBK itu bermula dari adanya informasi masyarakat. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap YBK dan teman wanitanya

"Sama seorang wanita, itu temannya saja. (Barbuk) sabu," jelas Mukti.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT