BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Kepala Desa (Kades) Sibanteng angkat suara soal pemerasan dengan modus pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) di wilayah administrasinya yang terletak di Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jum'at (13/1/2023).
Kades Sibanteng Didin Hafidudin mengatakan bahwa pemerasan yang dilakukan oleh dua orang yang ngaku-ngaku wartawan tersebut tidak terjadinya kepada dirinya, namun menimpa anak buahnya. Dia menyebut, dua orang itu ternyata wartawan abal-abal.
"Awalnya ketika kita ada bantuan sosial (bansos) dia (pelaku) bilang ada warga yang komplain, terus kan itu ada belanja yang bansos di agen. Warga pun urunan buat ongkos dan kuli naek sama nurunin, karena jarak (pengambilan bansos) jauh semua. Setelah naik mobil pun harus jalan kaki lagi untuk sampai lokasi pengambilan bansos," ungkapnya kepada wartawan.
Setelah di crosscheck, kata Didin, ternyata pungli yang disebutkan oleh kedua orang pria dengan inisial AY dan Z tidak ia temukan di lapangan.
"Ternyata yang dia(pelaku) bilang banyak yang laporan ngadu ke dia (orang yang ngaku-ngaku wartawan), ternyata satu pun gak ada. Kata (pelaku) hampir 70 persen warga (mengeluhkan), ternyata saya kumpulin semua RT RW rw termasuk warga, satu pun gak ada (yang mengeluhkan) gitu," terangnya.
Gerah dengan perlakuan dua orang tersebut, pada saat mediasi salah satu ketua RW pun memarahi kedua orang yang ngaku-ngaku wartawan ini.
Tanpa sadar, tambah Didin, saat sang RW emosi kedua pelaku ini pun memvideokan sang RW yang sedang naik darah.
"Ternyata waktu (RW) lagi emosi itu divideoin sama wartawan bodong. Gak ngomong sama saya, ternyata RT RW rw ketakutan, dimanfaatkan lah, nah ketemuanlah dengan kuasa hukum si wartawan abal-abal ini, bilangnya intimidasi dan sebagainya," papar Didin.
Merasa ketakutan, ketua RT RW ini pun melaporkan hal yang menimpa mereka kepada Lurah Didin. Menurut kades, RT dan RW Diancam bahkan Dituduh melakukan intimidasi
"Kata siapa saya bilang, Saya disana, gak ada intimidasi, setelah itu, di luar saya, mereka ketemuan dengan kuasa hukum si wartawan abal-abal yang gak jelas, dimintalah Rp50 juta, kaget mereka, gak ada uang Rp50 juta dan bilang kesalahannya apa ? Udah dihiraukan tuh sama RT RW," tuturnya.
Tak habis akal, kata kades kedua orang ini mengancam Ketua RT dan RW dengan modus pembuatan Laporan Polisi (LP) terkait intimidasi.
"Namanya orang kampung, RT RW kita takut, urunan lah, kumpul lah uang itu Rp10 juta. Janjian itu di Leuwiliang, begitu ketemu pelaku minta Rp35 juta, Rp32 juta turun, turun-turun nego Akhirnya keluar lah angka Rp15 juta, marah dia karena cuma diberi Rp10 juta," kata Didin.
Diberitakan sebelumnya, Lakukan pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) Cibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, dua pria yang ngaku-ngaku wartawan diringkus polisi, Jum'at (13/1/2023)
Kapolsek Leuwiliang, Kompol Agus Supriyanto mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang pria berinisial Y dan AZ atas tindakan pemerasan terhadap salah satu Kepala Desa.
"Iya udah kita amankan, Z dan AY. Kalau obyek(pemerasan)nya itu di Desa Cibanteng, Kecamatan Leuwisadeng," ungkapnya kepada wartawan.
Agus menjelaskan, kedua pria yang ngaku-ngaku sebagai wartawan ini melakukan pengancaman terhadap Kades dengan modus akan memberitakan suatu kegiatan BPNT atau Bansos di Desa tersebut.
"Dia mengancam akan beritakan sesuatu, kalau mau enggak diberitakan, suruh serahkan uang begitu," paparnya.
Pada saat pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), tambah Agus, kedua pria ini menganggap adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Ketua RT dan RW di desa tersebut.
"Tapi tidak terbukti gitu pungutan liar gimana. Yang dilakukan katanya oknum dari RT dan RW. Terus kenapa yang diperas jadi kepala desa. Yang mau dimintain, diberitain segala macam kadesnya," tutur Agus.
Terhadap Kades, kedua pelaku ini meminta uang sejumlah Rp. 50 Juta, jika tidak memberikan maka Z dan AY akan membuat berita tentang Pungli yang dianggap terjadi di Desa Cibanteng.
"Pertama minta Rp50 juta, turun Rp32 juta, akhirnya kemarin Rp15 juta. Terus Rp10 juta diserahkan, nanti yang Rp5 Juta (pelaku) minta waktu seminggu lagi. Mereka mengancam kalau dalam waktu seminggu enggak diserahkan, naik berita gitu," terangnya.
Kedua pelaku, saat ini telah diamankan di Polsek Leuwiliang, terhadap Z dan AY pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman dan juga penyidikan. (Panca)