JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kombes YBK ditangkap saat asik menghisap narkotika jenis sabu bersama seorang wanita berinisial R di salah satu hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Berdasarkan informasi, Kombes YBK merupakan salah satu anggota polisi di Mabes Polri.
Dia diketahui bertugas di satuan Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam).
Total barang bukti sabu yang diamankan dari tangannya yakni 1,1 gram.
Informasi yang diterima Poskota bahwa Kombes YBK bernama asli Yulius Bambang Karyanto.
Dari penelusuran, pria kelahiran 1966 itu mempunyai pengalaman dibidang Polair.
Dia pernah menjaba Dirpolair Polda Kalsel pada tahun 2009, lalu Dirpolair Polda Jambi tahun 2013, lalu pernah menjabat sebagai Dirpolair Polda Papua pada 2016 dan saat ini menjabat Kasubdit Fasharkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Sebelumnya diberitakan, Anggota polisi berpangkat Kombes berinisial YBK ditangkap terkait kasus narkotika.
Kombes YBK ditangkap saat asik menghisap sabu bersama teman wanitanya berinisial R di hotel.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, Kombes YBK ditangkap pada Jumat (6/1/2023) sekira pukul 15.36 WIB di hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Iya betul. Ditangkap kemarin di hotel, di Kelapa Gading;" ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Sabtu (7/1/2023).
Mukti menjelaskan, penangkapan kepada Kombes YBK itu bermula dari adanya informasi masyarakat.
Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap YBK dan teman wanitanya
"Sama seorang wanita, itu temannya saja. (Barbuk) sabu," jelas Mukti.
Dia menegaskan bahwa Kombes YBK dan teman wanitanya itu dipastikan memakai narkotika jenis sabu.
Hal tersebut diperkuat dari hasil tes urine yang positif narkotika.
"Tes urinenya positif. Metafetamin sama amfetamin. Sekarang keduanya di Polda," beber Mukti.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua paket sabu seberat 0,5 gram dan 0,6 gram.
Lanjut Mukti, saat ini Kombes YBK dan teman wanitanya, R masih dalam pemeriksaan penyidik.
"Sudah di Polda. Kita lakukan upaya penangkapan dan tentukan 3x24 jam ( untuk penetapan status tersangka)," pungkasnya. (pandi)