KARAWANG, POSKOTA.CO.ID - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang mewaspadai adanya peredaran narkoba melalui jasa pengiriman barang atau jasa ekspedisi.
Hal itu dikarenakan terungkapnya praktik pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi di wilayah Karawang.
Kepala BNNK Karawang, Dea Rhinofa mengatakan, modus peredaran narkoba melalui jasa pengiriman ini menjadi modus baru yang perlu diwaspadai.
Seperti yang terungkap pada November 2022 lalu, BNNK Karawang mengamankan dua tersangka peredaran narkoba melalui jasa pengiriman atau ekspedisi.
"Ada modus pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan ke Karawang melalui jasa kirim. Dan ini jadi modus baru yang perlu diwaspadai," kata Dea di Kantor BNN Karawang, Senin (2/1/2023).
Dea mengungkapkan, untuk kasus yang terungkap itu dari hasil penyelidikan tim BNNK Karawang.
Modusnya mengirimkan paket berisikan narkoba ke kontrakan melalui jasa pengiriman.
Namun, saat kurir jasa pengiriman itu mengantarkan penerima sesuai alamat itu tidak ada di kontrakan tersebut.
Hingga akhirnya paket dikembalikan ke tempat titip atau drop paket jasa pengiriman tersebut.
"Tapi ternyata ada yang mengambil paket itu di drop jasa pengiriman tersebut. Kemungkinan ini sudah lama modusnya di Karawang, tapi akhirnya dari penyelidikan berhasil terungkap," beber dia.
Untuk mengantisipasi hal serupa, BNNK Karawang bakal menjalin kerjasama dengan jasa pengiriman yang ada di Karawang untuk melakukan deteksi.
Walau pun kendalanya jasa pengiriman masih terbatas soal alat pemindaian narkotika.