ADVERTISEMENT

Tolak Sistem Proporsional Tertutup, HNW Sebut Proporsional Terbuka Sudah Sesuai Konstitusi dan Putusan MK

Senin, 2 Januari 2023 16:21 WIB

Share
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. (ist)
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pernyataan Ketua KPU yang menyatakan bahwa Pemilu 2024 akan menggunakan siste proporsional tertutup terus mendapat penolakan.

 Salah satunya daatang dari Wakil Ketua MPR  Hidayat Nur Wahid (HNW). Dia mengkritisi wacana dan pengusulan agar Pemilu legislatif kembali diselenggarakan dengan sistem proporsional tertutup. Tegasnya, HNW menolak sistem Pemilu Proporsional tertutup.

HNW juga mengingatkan agar tidak ada pengabaian prinsip kedaulatan rakyat yang dengan jelas dan tegas termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945, hal itu sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya.

HNW menyampaikan mestinya saat-saat ini semua pihak fokus membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempersiapkan Pemilu 2024, agar hasilnya lebih baik dan lebih berkualitas dari Pemilu-pemilu sebelumnya.

“Jangan malah KPU dan Rakyat disibukkan juga dengan wacana atau polemik uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) yang menginginkan agar Pemilu 2024 dilaksanakan dengan sistem tertutup, bukan lagi dengan sistem terbuka,” ujarnya, Senin (2/1/2023.

Padahal dengan sistem proporsional tertutup tersebut, kata Hidayat, artinya pemilu hanya dilaksanakan untuk memilih partai politik peserta Pemilu.

Sementara Rakyat yang oleh Konstitusi dinyatakan sebagai pemilik kedaulatan, tidak memilih nama caleg yang disukainya, tapi bak ‘memilih kucing dalam karung’, karena tidak memilih nama calon anggota legislatif yang dikenal atau dikehendaki untuk mewakilinya di lembaga parlemen di tingkat Nasional maupun Daerah.

"Karena dengan sistem pemilu tertutup itu, penentuan caleg yang terpilih untuk menjadi anggota legislatif diserahkan kepada partai politik, yang sebagiannya belum melakukan transparansi dan kaderisasi yang baik untuk hadirkan kader-kader Partai yang berkualitas sebagai wakil Rakyat sesuai harapan Rakyat," ungkapnya.

Maka, lanjut HNW, sewajarnya permohonan judicial review untuk kembali ke sistem pemilu proporsional tertutup ini tidak dikabulkan oleh MK.

Sebab, selain tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat yang diatur oleh UUD NRI 1945, juga agar MK konsisten dengan putusan yang sebelumnya dibuat oleh MK sendiri yaitu mengubah dari sistim proporsional tertutup menjadi proporsional terbuka.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT