ADVERTISEMENT

KSPI Lebih Pilih Perppu ketimbang Omnibus law UU Cipta Kerja Dibahas di Pansus atau Baleg DPR RI

Senin, 2 Januari 2023 15:43 WIB

Share
Presiden KSPI, Said Iqbal.
Presiden KSPI, Said Iqbal.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Partai Buruh, KSPI, serta organisasi serikat buruh  lebih memilih pola Perppu ketimbang omnibus law UU Cipta Kerja dibahas di Pansus atau Baleg DPR RI terhadap omnibus law UU Cipta Kerja.

Dalam hukum ketatanegaraan, pembahasan produk undang-undang, ada dua metode atau pilihan. Pertama adalah Perppu dengan memandang kedaruratan, kedua melalui DPR RI. Dalam kaitan itu, buruh memilih metode Perppu.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut, pilihan itu diambil setelah mempertimbangkan pengalaman di awal-awal pembahasan UU Cipta Kerja berapa tahun yang lalu, di mana buruh, petani, nelayan, kelas pekerja merasa dibohongi. 

"Maka pembahasan ulang UU Cipta Kerja ini kami menolak atau tidak setuju  dilakukan di DPR RI," ujarnya. 

DPR dinilai tidak hanya menyakiti buruh dalam kasus omnibus law, tetapi juga lahirnya UU KUHP yang di dalamnya ada pasal karet yang rentan terjadi kriminalisasi. Buruh juga tidak setuju dengan UU PPSK, khususnya terkait JHT yang tidak bisa diambil 100 persen saat PHK dan harus menunggu masa pensiun dengan adanya istilah akun utama dan akun tambahan. Dan yang terdahulu UU KPK, KPK dilemahkan. UU PPRT bahkan tidak kunjung disahkan meski sudah 17 tahun.

“Fakta-fakta itulah yang membuat buruh tidak percaya dengan DPR  yang sekarang,” kata Said Iqbal,  dikutip Selasa (2/1/2022).

Sementara itu, terkait dengan isi Perppu. Partai Buruh menolak atau tidak setuju. 

“Setelah mempelajari, membaca, menelaah, dan mengkaji salinan Perppu No 2 tahun 2022 yang beredar di media sosial, dan kami sudah menyandingkan dengan UU Cipta Kerja serta UU No 13 Tahun 2003, maka sikap kami menolak,” ujarnya.

Beberapa pasal yang ditolak oleh buruh, yang pertama adalah pasal tentang upah minimum. Di dalam Perppu, upah minimum kab/kota digunakan istilah dapat ditetapkan oleh Gubernur. Itu sama dengan UU Cipta Kerja. Bahasa hukum dapat, berarti bisa ada bisa tidak, tergantung Gubernur. Usulan buruh adalah, redaksinya adalah Gubernur menetapkan upah minimum kabupaten/kota.

Hal lain, di dalam UU Cipta Kerja, upah minimum kenaikannya inflansi atau pertumbuhan ekonomi. Menggunakan bahasa atau, dipilih salah satunya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT