JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kombes Yulius Bambang Karyanto alias Kombes YBK dipecat dari anggota Polri setelah kepergok mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama wanita di hotel.
Pemecatan kepada Kombes YBK setelah Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kombes YBK. Dalam sidang etik tersebut Kombes YBK dipecat secara tidak hormat.
"Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjem Ahmad Ramadhan, Selasa (22/8/2023).
Kombes YBK dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana penyalahgunaan narkoba. Dia pun telah dilakukan penahanan dalam kasus tersebut.
"Sanksi Etika yaitu Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," tambah Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, anggota polisi berpangkat Kombes berinisial YBK ditangkap bersama teman wanitanya berinisial R alias NP usai kepergok menghisap narkotika sabu di hotel kawasan Jakarta Utara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, ada dua paket sabu terpisah yang diamankan. Masing-masing paket mempunyai berat berbeda.
"Barbuknya (sabu) 0,5 gram sama 0,6 gram, Jadi ada dua (paket) barbuk," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Sabtu (7/1/2023).
Mukti membeberkan penangkapan kepada Kombes YBK bermula dari adanya informasi atau laporan dari masyarakat.
Didapati bahwa Kombes YBK dan teman wanitanya, NP sejak tanggal 5 Januari 2023 berada di salah satu hotel kawasan Kelapa Gading, Jakut.