Ogah jadi Stempel Pemerintah, DPR RI Akan Menolak Perppu Cipta Kerja
Senin, 2 Januari 2023 14:54 WIB
Share
Ilustrasi Perppu Cipta Kerja.(Foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi IX DPR RI, Lucy Kurniasari mengkritik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja atas perubahan aturan waktu istirahat dan cuti yang dinilai tidak berpihak kepada pekerja.

Perppu tersebut menghapus aturan cuti panjang dan mengatur libur hanya satu hari dalam sepekan. 

Padahal, menurutnya, cuti panjang merupakan hak yang mestinya diberikan kepada pekerja. Namun, dalam Perppu ini perusahaan tidak memiliki kewajiban memberikan hak tersebut. 

“Melalui cuti panjang, diharapkan pekerja dapat memulihkan fisik dan psikisnya sehingga dapat kembali bekerja lebih bugar dan meningkatkan kinerjanya,” ujar Lucy dalam keterangannya, Senin, (2/1/2023).


Dalam Perppu Cipta Kerja, aturan soal waktu istirahat dan cuti tertuang dalam pasal 79. 

Namun, Perppu ini menghapus ayat d poin 2 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur soal istirahat panjang.  

Apabila sebelumnya istirahat panjang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dengan durasi minimal 2 bulan, aturan soal istirahat panjang dalam Perppu Cipta Kerja diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama perusahaan tertentu.

Sementara soal jumlah hari kerja yang ditambah menjadi 6 hari dengan libur 1 hari, menurutnya, ketentuan kerja 5 hari dalam seminggu sudah cukup. 

Sehingga pekerja bisa beristirahat di dua hari berikutnya. 

“Produktivitas kerja tidak ditentukan oleh lamanya bekerja, karena itu, lima hari kerja dalam seminggu kiranya sudah cukup,” tegas legislator Demokrat itu.

Halaman
1 2