ADVERTISEMENT

7 Fraksi di DPR Setuju Perppu Cipta Kerja Dibawa Ke Sidang Paripurna untuk Disahkan Jadi Undang-undang

Rabu, 22 Februari 2023 10:41 WIB

Share
Ribuan buruh atau pekerja demo di Balaikota DKI Jakarta minta kenaikan UMP Tahun 2022, senilai 10 Persen . (foto: poskota/deny)
Ribuan buruh atau pekerja demo di Balaikota DKI Jakarta minta kenaikan UMP Tahun 2022, senilai 10 Persen . (foto: poskota/deny)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID – Anggota Baleg DPR  Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan,  bahwa 7 dari 9 fraksi Di DPR menyepakati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Hal itu diputuskan dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di Badan Legislasi DPR RI. Selanjutnya akan  dibawa ke dalam rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan pengesahan ditingkat II.

"7 fraksi menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Adapun yang menjadi Pertimbangannya adalah Perppu Cipta Kerja merupakan bagian dari kebijakan strategis yang perlu dikeluarkan sebagai  upaya mitigasi terhadap dampak ketidakpastian global yang dapat berdampak signifikan kepada perekonomian nasional sekaligus untuk memberikan kepastian hukum, ujar Guspardi,"  Rabu (22/2/2023)

Menurutnya,  merubah UU itu bisa dilakukan dengan 2 cara. Pertama dilakukan revisi melalui pembahasan di DPR. Jika dilakukan revisi UU Cipta kerja secara prosedur biasa di DPR RI  tentu akan memerlukan waktu yang cukup lama untuk menuntaskannya.

Kedua mengeluarkan Perppu dimana Pemerintah menilai ada sesuatu yang krusial dan dianggap penting untuk segera diatasi. 

"Untuk menetapkan Perppu ini tentu berlandaskan kepada pasal 22 ayat (1) UUD 1945. ⁰Dimana Perppu Cipta Kerja yang di keluarkan oleh Presiden Jokowi tersebut harus mendapat persetujuan DPR sebelum disahkan menjadi UU," ulas Politisi PAN itu.

Ia menjadi juru bicara Fraksi PAN saat membacakan pandangan mini fraksi dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di Badan legislasi DPR RI, menyatakan bahwa Fraksi PAN dapat memahami tujuan pemerintah  menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia dari situasi ekonomi global yang tidak menentu. 

Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja telah memberikan dampak positif bagi para pelaku usaha baik di dalam maupun luar negeri.

Hal ini berbanding lurus dengan dampak perekonomian Indonesia di tengah krisis global yang sedang berlangsung akibat Covid-19. Dimana kehadiran UU Cipta Kerja telah berhasil membuat perekonomian kita cukup impresif.

"Namun begitu Fraksi PAN di DPR RI menyadari bahwa UU Cipta Kerja memang tidak sepenuhnya sempurna. UU Cipta Kerja cenderung kurang memadai dan belum komprehensif mengatur beberapa sektor. Hal ini dapat dilihat dari sektor minyak dan gas yang menjadi salah satu  yang direvisi dan diatur dalam UU Cipta Kerja," tuturnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT