ADVERTISEMENT
Rabu, 4 Januari 2023 21:21 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Wakil Presiden (Wapres), KH Ma'ruf Amin memberikan alasan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja untuk memperbaiki undang-undang sebelumnya demi memperbaiki ekonomi.
"Ini dalam rangka memperbaiki situasi, tidak boleh vakum, supaya perekonomian kita terjaga, investor juga tidak bingung jalan keluarnya dibuat perppu untuk menanggulangi situasi itu," ungkap KH Ma'ruf Amin.
Itu diutarakan Wapres usai menyerahkan bantuan kepada korban gempa di Cianjur, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). "Masalah perppu itu saya kira kan memang Undang-undang Cipta Kerja itu kan dianggap ada bermasalah, sehingga perlu diperbaiki," kata Wapres.
KH Ma'ruf Amin menegaskan Perppu Cipta Kerja adalah jalan keluar bagi investor sebab, mereka kebingungan setelah Undang-Undang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ma'ruf menambahkan, mengeluarkan perppu juga menjadi cara pemerintah memastikan roda ekonomi tetap bergerak setelah UU Cipta Kerja dinyatakan mesti diperbaiki.
"Dalam rangka memperbaiki itu, situasi tidak boleh stagnan, tidak boleh vakum, harus ada supaya perekonomian kita terjaga," kata Ma'ruf.
Sebelumnya, pada 30 Desember 2022 Presiden Jokowi menandatangani Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menggantikan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pertimbangan dikeluarkannya Perppu tersebut adalah karena kebutuhan mendesak sesuai dengan putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.
Kebijakan menerbitkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Cipta Kerja mendapat kritikan dari banyak pihak baik DPR, pengamat maupun berbagai elemen masyarakat lainnya.
Penerbitan perppu ini dianggap sebagai tindakan pengabaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penyusunan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta perbaikan regulasi dengan menyeratakan partipasi publik secara penuh.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT