Perppu Cipta Kerja Terbit, Anggota DPR Ini Sebut Akal-akalan Pemerintah untuk Menelikung Keputusan MK

Selasa, 3 Januari 2023 13:26 WIB

Share
 Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus. (ist)
 Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kalangan Komisi IX DPR mengkritik kebijakan pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.

Anggota Komisi IX DPR  Netty Prasetiyani Aher menyebut dengan diterbitkannya Perppu Cipta Kerja, hanya akal-akalan pemerintah untuk menelikung keputusan MK.

"Ini Hanya akal-akalan pemerintah buat menelikung keputusan MK yang meminta agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam waktu dua tahun. Kenapa diminta untuk diperbaiki, karena UU Cipta Kerja tersebut dianggap cacat secara formil,” kata Netty dalam keterangan medianya, Selasa (3/1/2023). 

Berdasarkan Putusan MK, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil karena pertama, tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti. 

Kedua, terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden. 

Netty Prasetiyani Aher, anggota Komisi IX DPR. (Foto: rizal)

Ketiga, bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.  Keempat, untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan.

“Eloknya ini dulu yang diperbaiki. sehingga status UU Cipta Kerja yang masih inkonstitusionalitas bersyarat itu bisa berubah. Jangan justru arogan dengan menerbitka Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tambah Netty.

Menurut Netty, penerbitan Perppu Cipta Kerja ini menujukkan kalau pemerintah tidak menghormati keputusan MK sebagai Lembaga Yudikatif.

“Ini berbahaya bagi perjalanan demokrasi Indonesia, karena MK itu sebagai pemegang kekuasaan Yudikatif. Kalau Lembaga yudikatif tidak lagi dihormati maka sistem demokrasi yang sudah kita bangun puluhan tahun ini bisa kacau,” jelas Netty.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar