JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Upaya Amien Rais menggugat ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dinilai sebagai langkah tepat setelah Partai Ummat tidak diloloskan oleh KPU
"Jadi itu kalau memang merasa dicurangi KPU maka sebaiknya Pak Amien mengajukan gugatan ke Bawaslu," terang pemerhati sosial dan politik Uchok Sky Khadafi yang dihubungi di Jakarta, Kamis (15/12/2022)
Mantan aktivis 1998 ini menjelaskan memang ada dua kemungkinan Partai Ummat besutan Amien Rais gagal menjadi partai politik peserta Pemilu 2024. Pertama, karena tidak memenuhi syarat dari aturan main untuk menjadi peserta Pemilu.
Kedua, lanjut Uchok, karena memang sikap politik Amien Rais yang sering mengkritik Jokowi. "Jadi sikap kritis Amien Rais sehingga membuat Partai Ummat gagal menjadi peserta Pemilu," terang Uchok.
Lambang Partai Ummat (foto/ist)
Uchok juga mengatakan kalau ternyata suatu saat gugatannya kalah di Bawaslu, maka Amien Rais tidak akan kehilangan panggung politik karena kritikannya selalu menjadi perhatian.
"Saya menilai Pak Amien Rais itu tidak usah berpartai karena faktor usianya. Jadi kalau gugatan Partai Ummat kalah di Bawaslu maka Amien Rais sebaiknya di luar partai saja," papar Uchok.
Ia menambahkan bukan tidak mungkin Amien Rais yang berada di luar partai itu nantinya bisa menentukan calon presiden dan wakil presiden yang akan menang dengan memberikan dukungan di Pemilu Presiden 2024 kepada capres tertentu.
Partai Ummat tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 518 yang ditetapkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Rabu (14/12/2022).
Partai besutan Amien Rais itu tidak memenuhi syarat di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota.
Di Sulawesi Utara, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota.
Kantor hukum Integrity Law Firm di bawah pengacara Denny Indrayana akan menjadi tim kuasa hukum Partai Ummat dalam rencana gugatan mereka ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
(johara)