Terlilit Utang Sebanyak Rp 50 Juta, Sopir Pribadi Bunuh Majikan Terancam 9 Tahun Penjara

Sabtu 17 Des 2022, 21:01 WIB
Pengungkapan kasus supir pribadi membunuh majikan Sunter, Jakarta Utara.(Foto : Rizki)

Pengungkapan kasus supir pribadi membunuh majikan Sunter, Jakarta Utara.(Foto : Rizki)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID Terungkap, sopir pribadi pembunuh majikan diduga ingin menguasai harta disebabkan terlilit utang sebanyak 50 juta rupiah.

Fakta ini terungkap setelah Mapolsek Tanjung Priok Jakarta Utara menggelar press release pengungkapan kasus perampokan disertai penganiayaan hingga korban meninggal dunia.

 Pelaku berinisial HR (38)  menganiaya majikan berinisial R (66) dan membunuh M (76). Peristiwa itu  terjadi di Jalan Griya Inti Sentosa pada hari Rabu (14/12/ 2022).

Kapolsek Tanjung Priok, Kompol M.Yamin menjelaskan, kronologi aksi pembunuhan oleh sopir pribadi tersebut diduga lantaran sakit hati dan ingin berencana merampok.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan. Adapun pelaku HR juga berkeinginan menguasai seluruh harta benda milik majikannya karena terlilit utang sebanyak 50 juta rupiah,” ucapnya dalam keterangan pada  Sabtu (17/12/2022).

Lebih lanjut Yamin menjelaskan, kronologi pelaku mengaku sakit hati setelah mengantar R, ia pulang dan menyekap M yang berada di rumah.

“Di sela-sela penyekapan, pelaku HR sempat memukul rahang M sebanyak dua kali hingga korban meregang nyawa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Bryan Wicaksono menerangkan, pelaku tak bisa melarikan diri karena saat itu rumah R sudah dikepung oleh warga komplek.

“Pelaku ditemukan di rooftop rumah sambil membawa tas milik korban yang berisi barang berharga,” jelasnya.

Kemudian, Bryan menjelaskan motif pelaku HR melakukan hal tersebut dikarenakan dirinya sering dihina dan tak diperlakukan baik oleh korban R.

Bryan menambahkan, barang bukti yang diamankan antara lain sweater warna hitam, 2 buah gigi, 2 buah liontin, sebuah gelang dan sebuah tas warna ungu.

News Update