ADVERTISEMENT

Dewan Pers: UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers

Rabu, 7 Desember 2022 19:06 WIB

Share
Ilustrasi kebebasan pers. (Foto: Safe Journalists)
Ilustrasi kebebasan pers. (Foto: Safe Journalists)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dewan Pers sesalkan DPR telah mengesahkan  Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU KUHP.

Dewan Pers  keputusan tersebut diambil dengan mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers. Karena masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Arif Zulkifl mengatakan, sejumlah pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. 

Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman. 

 

Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.

“Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan,” katanya,  Rabu (7/12/2022).

Dewan Pers sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan.

 

Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT