Polri Tetapkan Ismail Bolong Tersangka, Kuasa Hukum: Sudah Ditahan Juga

Rabu 07 Des 2022, 18:52 WIB
Johanes Tobing, selaku kuasa hukum Ismail Bolong saat berada di Bareskrim Polri. (Ist)

Johanes Tobing, selaku kuasa hukum Ismail Bolong saat berada di Bareskrim Polri. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa Hukum Ismail Bolong, Johanes Tobing, mengungkapkan bahwa kliennya sudah ditetapkan tersangka terkait kasus tambang ilegal di Kaltim.

Bahkan Ismail Bolong saat ini sudah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

"Saya harus sampaikan Pak IB sudah resmi jadi tersangka, dan secara ini juga saya sampaikan Pak IB juga sudah resmi ditahan juga," kata Johanes kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (7/12/2022).

Namun demikian, penetapan tersangka kepada Ismail Bolong bukan berkaitan dugaan pemberian gratifikasi atau suap terhadap anggota dan pejabat Polri di kasus tambang ilegal itu.

Johanes menuturkan, penetapan tersangka kepada kliennya tersebut berupa tindakan mengenai dugaan tambang ilegal yang dikelola oleh Ismail Bolong. 

"Terkait pada perkara yang dipersangkakan, ada tigal pasal terhadap klien kami Pak IB. Pasal 158, 159, 161 itu terkait mengenai tambang ilegal, perijinan perindustri, dan lain sebagainya," ungkapnya. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengklaim tengah melakukan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong terkait kasus tambang batu bara ilegal di Bareskrim Polri pada Selasa (6/12/2022).

Kabar tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto. 

"Iya betul, sedang dalam pemeriksaan," kata Pipit kepada wartawan saat dihubungi, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

*Istri dan Anak Diperiksa*

Untuk diketahui, anak dan istri Ismail Bolong diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Berita Terkait

News Update