ADVERTISEMENT

Aktual TV Tidak Terdaftar di Dewan Pers, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka yang Diduga Membuat Konten Hoaks

Jumat, 15 Oktober 2021 16:04 WIB

Share
Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers kasushHoaks Aktual TV. (foto: Adji)
Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers kasushHoaks Aktual TV. (foto: Adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Jakarta Pusat menahan tiga orang tersangka pemilik Aktual TV lantaran diduga membuat konten hoaks yang dinilai bukan produl jurnalistik. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (15/10/2021),  mengatakan ketiga tersangka ini yang diamankan petugs Polres Jakarta Pusat pada bulan Agustus 2021 kemarin yakni berinisial AZ, Direktur PT Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu (Bondowoso TV).

Kemudian M mengelola dan editing akun Konten dan AF merupakan pengisi suara. "Kasusnya sudah penyidikan dam sudah P-21 dan segera dilimpahkan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum," ucap Yusri Jumat.

Modus operandinya ketiga tersangka membuat berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dengan cara memposting menyebarkan melalui sosial media kanal youtube Aktual TV.

"Youtube Aktual TV memposting berisikam konten yang telah diedit sehingga menimbulkan narasi negatif dan responsif negatif di masyarakat terhadap instansi pemerintahan beberapa contoh konten lainny," tutur Kabid Humas.

Barang bukti yang diamankan yaknk lima HP, 1 komputer, 3 kartu ATM dan akun youtube Aktual TV. "Motifnya mengadu domba dan mengambil keuntungan pribadi. Dengan hasil konten mereka yang sudah delapan  bulan dijalani raup untung Rp 1,8-2 Milliar, dari adsense" terangnya.

Ia menegaskan pihaknya sudah koordinasi dengan Dewan Pers.  Dan ternyata Aktual TV tidak terdaftar di Dewan Pers.  "Tidak terdaftar penyidik sudah mengkroscek ke Dewan Pers dan bukan produk Jurnalistik," tambahnya.

Akibatnya ketiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 1 Tahum 1946 tentang berita hoakss dengam ancaman 10 tajun penjara. 

Sebelumnya diberitakan  Polres Jakarta Pusat menangkap bos stasiun televisi (TV) swasta lokal terkait dugaan penyebaran konten hoax dan SARA di YouTube.

Informasi yang diperoleh Poskota.co.id, bos tv swata yang ditangkap itu berinisial AZ.   Ia diamankan di wilayah Bondowoso, Jawa Timur, bersama sejumlah editor.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT