ADVERTISEMENT

Dewan Pers Lakukan Verifikasi Faktual ke Kantor POSKOTA.CO.ID

Minggu, 27 Maret 2022 18:14 WIB

Share
Tim dari Dewan Pers melaksanakan Verifikasi Faktual ke kantor POSKOTA.CO.ID di Jalan Kebayoran Lama Raya No. 22, Jakarta Barat. (Foto: tiyo)
Tim dari Dewan Pers melaksanakan Verifikasi Faktual ke kantor POSKOTA.CO.ID di Jalan Kebayoran Lama Raya No. 22, Jakarta Barat. (Foto: tiyo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Kantor POSKOTA.CO.ID kedatangan tamu istimewa, Jumat (25/3/2022). Tamu istimewa itu adalah berasal dari Dewan Pers yang melakukan Verifikasi Faktual media siber POSKOTA.CO.ID.

Karena kegiatan verifikasi faktual, Dewan Pers datang langsung ke kantor poskota.co.id di Jalan Kebayoran Lama Raya No. 22, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat

Kedatangan tim dari Dewan Pers yang beranggotakan Sekretariat Dewan Deritawati, anggota Pokja Pendidikan Edi Yoga dan Syafitri Indah Kurnia ini mendapat sambutan hangat Pemimpin Redaksi POSKOTA.CO.ID Tatang Suherman yang didampingi Wakil Pemimpin Umum Hj. Irdawati dan Kabag HRD Setiamedi.

Tatang Suherman menjelaskan, secara umum menjelaskan poskota.co.id mulai masuk ke dunia siber sejak tahun 2005.

“Namun saat itu masih dalam bentuk koran digital atau e-paper. Kemudian untuk media onlinenya mulai dikenalkan ke publik pada tahun 2011 dengan nama POSKOTA.CO.ID,” katanya.

 

Dari kiri ke kanan, Kabag HRD Setiamedi, Wakil Pemimpin Umum Hj. Irdawati, Pemimpin Redaksi POSKOTA.CO.ID Tatang Suherman, anggota Pokja Pendidikan Dewan Pers Edi Yoga, Sekretariat Dewan Pers Deritawati. (foto: tiyo),

“Seiring perkembangan masa, POSKOTA.CO.ID berganti menjadi poskotanews.com, kemudian poskota.id. Sekarang kembali lagi ke POSKOTA.CO.ID. Kami terus melaksanakan perbaikan demi kemajuan poskota.co.id di antaranya dengan mendirikan poskota net work yang tersebar di hampir seluruh provinsi di Indonesia,” tandas Tatang Suherman.

Pada kesempatan itu Dewan Pers juga memeriksa seluruh persyaratan untuk Verifikasi Vaktual POSKOTA.CO.ID, di antaranya akta pendirian perusahaan, Keputusan Menteria Hukum dan HAM, pencatuman penanggung jawab redaksi, alamat redaksi, pedoaman pemberitaan media siber, sertifikat UKW Utama, kode etik internel perusahaan pers.

Selain itu, peraturan perusahaan disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja, ruang kerja, jenjang wartawan, slip gaji, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan , SOP perlindungan wartawan,  visi dan misi perusahaan serta logo perusahaan pers.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT