ADVERTISEMENT
Selasa, 6 Desember 2022 06:06 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jadi pasal ini, ungkapnya, sebenarnya memberikan ruang keseimbangan bagi yang menyampaikan pendapat, boleh saja menyampaikan pendapat dengan bebas sepanjang bertanggung jawab. Yang nanti akan didukung keadaan yang aman, tertib dan damai dengan mekanisme pemberitahuan terlebih dahulu. Dan tentunya tanpa mengabaikan, bahwa ada pembatasan yang ditentukan undang-undang yang disesuaikan dengan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan dan ketertiban termasuk kewajiban asasi yang harus dijaga keseimbangannya.
"Hal ini yang perlu disampaikan pada masyarakat, bahwa tidak ada maksud RKUHP nasional mengatur untuk pengekangan atau kriminalisasi bagi unjuk rasa. Namun hal ini perlu diatur guna perlindungan hukum dan membangun sistem menuju negara demokrasi yang bertanggung jawab serta berkeadilan sosial," tutup Azmi. (rizal)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT