ADVERTISEMENT

Terkait RKUHP, Pakar Hukum Sebut Tidak Ada Kriminalisasi bagi Pengunjuk Rasa

Selasa, 6 Desember 2022 06:06 WIB

Share
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Jadi pasal ini, ungkapnya, sebenarnya memberikan ruang keseimbangan bagi yang menyampaikan pendapat, boleh saja menyampaikan pendapat dengan bebas sepanjang bertanggung jawab. Yang nanti akan didukung keadaan yang aman, tertib dan damai dengan mekanisme pemberitahuan terlebih dahulu. Dan tentunya tanpa mengabaikan, bahwa ada pembatasan yang ditentukan undang-undang yang disesuaikan dengan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan dan ketertiban termasuk kewajiban asasi yang harus dijaga keseimbangannya.

"Hal ini yang perlu disampaikan pada masyarakat, bahwa tidak ada maksud RKUHP nasional mengatur untuk pengekangan atau kriminalisasi bagi unjuk rasa. Namun hal ini perlu diatur guna perlindungan hukum dan membangun sistem menuju negara demokrasi yang bertanggung jawab serta berkeadilan sosial," tutup Azmi. (rizal) 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT