ADVERTISEMENT

Polisi Bubarkan Paksa Aksi Penolakan RKUHP Saat HBKB, Massa: Kami Edukatif

Minggu, 27 November 2022 15:49 WIB

Share
Polisi membubarkan paksa Koalisi Masyarajat Sipil saat HBKB di Jakarta Pusat. (Ist)
Polisi membubarkan paksa Koalisi Masyarajat Sipil saat HBKB di Jakarta Pusat. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aksi penolakan RKUHP, oleh Koalisi Masyarakat Sipil di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat dibubarkan paksa aparat Kepolisian.

Pengacara publik LBH Jakarta, Citra Referendum mengatakan, niat Kepolisian untuk membubarkan aksinya sudah terlihat dengan adanya upaya penghalangan kepada massa aksi di lokasi.

"Tadi kami mulainya pukul 08.00 WIB sampai pukul 09.30 WIB, hampir pukul 10.00 WIB (dibubarkan paksa). Nah, sepanjang kami mulai sampai akhir itu dihalang-halangi untuk melakukan aksi sebetulnya," ujar Citra, Minggu (27/11/2022).

Dia menuturkan, ketika melakukan aksi membentangkan spanduk dari kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga ke Sarinah, pihak Kepolisian sudah mulai melakukan upaya pembubaran dengan cara yang represif.

 

"Kami melakukan jalan pagi, jalan sambil pawai gitu membentangkan spanduk sepanjang Bundaran HI-Sarinah. Namun, Kepolisian dari Polsek Menteng itu membubarkan kami, memarahi massa aksi, dan hampir merebut atau menyita spanduk kami," kata Citra.

Padahal, lanjut Citra, tujuan dari dihelatnya aksi ini ialah sebagai bentuk edukasi terhadap masyarakat, bahwa pembahasan RKUHP yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR terus dilanjutkan tanpa adanya transparansi kepada publik.

"Ini sebetulnya cara kami sesama warga memberitahukan warga lain, bahwa ada lho RKUHP lagi dibahas. Karena belum tentu semua warga Jakarta atau rakyat Indonesia tahu RKUHP," terangnya.

 

Menurutnya, aksi ini dihelat, sebab tidak dapat dipungkiri jika belum semua masyarakat mendapatkan akses ke DPR, pun dengan melalui informasi dari streaming video (YouTube).

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT