ADVERTISEMENT
Minggu, 27 November 2022 15:14 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang kurir J&T berinisial AOS ditangkap polisi usai membawa kabur uang milik kantornya di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Akibatnya, perusahaan pun mengalami kerugian senilai Rp531,7 juta
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy mengatakan, kejadian itu terjadi pada Senin, 10 Oktober 2022 lalu.
Saat itu pelaku hendak mengantar uang tersebut dari kantor cabang menuju kantor pusat.
Di pertengahan jalan, pelaku lantas mengurungkan niatnya dan membawa kabur sejumlah uang tersebut.
"Jadi dia itu bawa uang yang mau disetorin ke kantor pusat. Malah dibawa kabur semua uangnya," kata Avrilendy saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (27/11/2022).
Pihak perusahaan kemudian mengendus aksi kurirnya itu dan melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Barat.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menggulung pelaku pada Rabu, 26 Oktober 2022 di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT