ADVERTISEMENT

Terkait RKUHP, Pakar Hukum Sebut Tidak Ada Kriminalisasi bagi Pengunjuk Rasa

Selasa, 6 Desember 2022 06:06 WIB

Share
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra angkat bicara soal maraknya protes terhadap RKUHP yang rencananya akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa 6 Desember 2022.

Menurutnya, tidak ada pengekangan atau kriminalisasi bagi pengunjuk rasa. 

Azmi mengatakan, membaca dan pahami secara utuh dan menyeluruh Pasal 256 RKUHP unsurnya kumulatif. Menurutnya, jangan membaca tidak utuh tapi pahami teks dan konteksnya.

"Menjelang disahkannya RKUHP, ramai sorotan pembicaraan publik terkait dengan Pasal 256 RKUHP yang mengatur pemidanaan atas hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang merupakan perwujudan demokrasi," kata Azmi, Senin 5 Desember 2022, malam.

Karenanya, papar dia, untuk ini perlu memahami teks dan konteksnya serta penjelasannya, hal ini menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

"Pasal Ini unsurnya bersifat kumulatif dan termasuk delik materil yang menitikberatkan pada timbulnya akibat yang dilarang, jadi harus dibaca klausula pasal ini secara keseluruhan, yang dalam pasal ini unsurnya: 1. Tanpa ada pemberitahuan, 2. Unjuk rasa dan 3, Timbulkan kerusuhan," ujarnya.

Jadi unsur ini bersifat kumulatif, harus dibuktikan satu persatu, jadi bila ada demontrasi, unjuk rasa atau pawai yang tidak memberitahu, maka ketentuan undang undang yang diterapkan Pasal 15 Undang undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Di mana sanksinya dibubarkan bukan sanksi pidana Pasal 256 RKUHP karena pasal ini harus terpenuhi ke 3 unsur tersebut di atas," tegasnya.

Ketentuan ini, untuk menjaga dan mengantisipasi sebuah akibat yang tidak diharapkan atau tidak dikehendaki. Demi menjaga dimensi harmoni keseimbangan demokrasi, kewajiban dan hak dalam melindungi hak asasi guna menjalankan aktivitas kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

"Dapat dilihat pada penjelasan pasal 256 RKUHP ini, yang dibatasi apabila timbul keonaran, huru hara sampai terganggunya kepentingan umum. Yang dimaknai jika akibat demo tersebut membuat tidak dapat berfungsinya atau tidak dapat di aksesnya pelayanan publik akibat adanya pawai, unjuk rasa demostrasi," bebernya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT