Bambang Pacul Desak RKUHP Segera Disahkan: Sangat Urgen!

Selasa, 29 November 2022 14:06 WIB

Share
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. (foto: poskota/rizal)
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. (foto: poskota/rizal)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakan, pihaknya bersama pemerintah telah menyepakati pengambilan keputusan tingkat I terhadap rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). 

Alasan itulah, Bambang Pacul, sapaan akrabnya, berharap DPR segera mengesahkannya sebagai undang-undang karena dinilai sangat mendesak. 

"Urgensinya sangat urgent (untuk segera disahkan, KUHP (jika) sudah disahkan semua orang tau persoalan hukum pidana itu di situ. Kita bisa punya padanan semua, semua rumusnya sama, kalau urusan pidana pegangannya KUHP," ujar Bambang Pacul, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 29 November 2022.

Meski begitu, ia belum mengetahui kapan DPR akan mengesahkan RKUHP sebagai undang-undang.

Sebab, bebernya, pimpinan DPR perlu menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan rapat paripurna.

"Ya saya tidak berani memperkirakan. Prosesnya itu tetep, prosedur proses seperti mungkin, sama dengan, barengan dengan Pak Panglima TNI," ujar Bambang.

"Mudah-mudahan (sebelum reses, red)," sambungnya.

Bambang Pacul menilai, adalah wajar jika masih ada kelompok masyarakat yang belum puas dengan draf RKUHP terakhir. Menurutnya, dalam perjalanan, pemerintah dan Komisi III sudah mengubah hampir setengah isi RKUHP. (rizal)

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Cahyono
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar