ADVERTISEMENT

Liputan Dihalangi, Wartawan Bentrok dengan Sekelompok Debt Collector di Bekasi

Selasa, 6 Desember 2022 22:56 WIB

Share
 Sejumlah penagih utang bentrok di pinggir jalan dengan wartawan di Bekasi. (Ist).
 Sejumlah penagih utang bentrok di pinggir jalan dengan wartawan di Bekasi. (Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah wartawan di Bekasi mendapatkan intimidasi dari para debt collector (penagih utang), saat meliput peristiwa pengambilan paksa satu unit kendaraan roda empat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selasa (6/12/2022) siang.

Salah satu wartawan setempat yaitu Heru mengungkapkan, HPnya sempat dirampas oleh debt collector. Karena diintimidasi dan liputan dihalangi, akibatnya suasana memanas, dan wartawan bentrok dengan sekelompok debt collector di Bekasi itu.

"Mereka mendorong dan merampas kamera saya, hp saya sampai jatuh, mereka juga mengancam sambil membawa sajam (senjata tajam) dan teriak-teriak gua bunuh elu, gua bunuh," ujar Heru, Selasa (6/12/2022).

Peristiwa intimidasi itu terjadi di wilayah perempatan lampu lalu lintas arah Polres Metro Bekasi.

Intimidasi itu pun sempat melakukan ancaman pembunuhan kepada para wartawan.

Perlakuan kasar pun dilakukan debt collector yang diperkirakan berjumlah belasan orang dengan mengendarai empat unit kendaraan roda empat saat bentrok dengan awak media.

Bersama enam rekan wartawan lainnya, Heru pun melaporkannya ke Polres Metro Bekasi.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/3170/XII/2022/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA atas nama Heru Irawan dan Eka Jaya Saputra.

Korban lainnya, Eka Jaya Saputra pun menuturkan, peristiwa itu dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana intimidasi dan penghalangan liputan sebuah peristiwa.

Dirinya saat itu bersama jurnalis lainnya hendak melakukan peliputan sebuah kejadian.

"Awalnya gerombolan debt collector memberhentikan mobil sehingga memancing kerumunan warga sekitar. Saya dan teman-teman kebetulan sedang di perjalanan mau ke Polres Bekasi, berhenti di lokasi itu dengan maksud melakukan peliputan namun peliputan dihalang-halangi," ujar Eka Jaya Saputra.

Bahkan peralatan liputan para awak media berusaha dirampas oleh kelompok penagih utang.

Hingga sempat memukul lehernya menggunakan telepon genggam dan mengancam saksi dengan senjata tajam.

"Pelaku berjumlah kurang lebih 20 orang, lalu beberapa saat kemudian datang petugas kepolisian yang membubarkan keributan sedangkan pelaku langsung membubarkan diri," tuturnya.

"Kami sempat beberapa kali mengambil gambar serta video yang sudah kami serahkan kepada pihak berwajib sebagai barang bukti atas kejadian tersebut. Kami meminta polisi segera menindak tegas aksi jalanan debt collector ini karena sangat meresahkan sampai kami diancam akan dibunuh, mengerikan," kata Eka jaya.

Sementara itu Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, dari hal itu sudah ada regulasi terkait perdata utang piutang kendaraan. 

"Prinsipnya perdataan, jadi memaksa orang lain untuk menyerahkan barang dan benda di tangan pihak ketiga itu tidak boleh. Ini baru saja saya tahu ada laporannya, nanti kita tindak. Jika itu ada video barang bukti (ancaman senjata tajam), laporkan saja," ujar Gidion. (Ihsan Fahmi).

ADVERTISEMENT

Reporter: Ihsan Fahmi
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT