Bupati Lebak, saat foto bersama usai melakukan pembahasan UMK. ( Ist)

Regional

Pemkab Lebak Naikan Upah Minimum Kabupaten Sebesar 6,168 Persen

Kamis 01 Des 2022, 13:44 WIB

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, baru saja menyetujui usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,168 persen, yaitu Rp 171.075 ribu rupiah dari UMK sebelumnya.

Diketahui sebelumnya, UMK Lebak sebesar Rp 2.773.590, setelah dinaikan sebesar 6,168 persen menjadi Rp 2.944.665.

Kenaikan UMK tersebut merupakan kesepakatan bersama antara Pemkab Lebak setelah melakukan musyawarah bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak dan buruh.

Bupati Lebak, Iti Oktavia Jayabaya mengatakan, setelah melakukan musyawarah telah muncul kesepakatan bersama, atas pertimbangan sejumlah aspek. 

"Nanti, angka kenaikan UMK yang sudah disepakati ini diajukan ke Pemprov Banten," katanya, Kamis (1/12/2022). 

Sementara, Kepala Disnaker Lebak, Maman mengungkapkan, hasil usulan UMK yang telah ditetapkan Pemkab Lebak, merupakan rekomendasi berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan yang dilaksanakan bersama serikat pekerja dan asosiasi pengusaha pada Selasa (29/11/2022) lalu.

"Jadi penetapannya itu mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022, yang sekarang perhitungannya ada penambahan formula rumusnya, ada perkalian dengan angka tingkat pengangguran," ungkapnya.

Dijelaskan Maman, acuan tersebut sudah sesuai dengan cara perhitungan yang harus melihat angka pengangguran dan inflasi di provinsi dan kabupaten masing-masing. 

Angka pengangguran dan pertumbuhan ekonomi menjadi acuan dalam penyusunan dan usulkan untuk kenaikan upah minimum setiap kabupaten.

"Acuannya menurut Permenaker Nomor 18 tahun 2022 dengan menggunakan angka inflasi provinsi yakni 5,08 persen, kemudian pertumbuhan ekonomi Lebak 3,08 persen," jelasnya.

Sebelumnya, pada musyawarah bersama serikat buruh dan dewan pengupahan, ada tiga usulan kenaikan UMK, yakni estimasi pertama 6,168 persen, estimasi kedua 6,476 persen dan estimasi ketiga 6,784 persen.

"Akhirnya dalam musyawarah ditetapkan, kenaikan UMK Lebak untuk tahun 2023 sebesar 6,168 persen, dengan kisaran angka sebesar Rp 177.075 ribu atau diakumulasikan dengan UMK tahun 2023 menjadi Rp. 2.944.665," ujarnya. (Samsul Fatoni).

Tags:
pemkab-lebakNaikanupah minimumkabupaten6.168 Persen

Samsul Fatoni

Reporter

Administrator

Editor