POSKOTA.CO.ID - Menjelang weekend atau akhir pekan, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rata-rata Upah Minimum Nasional tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen. Kenaikan tersebut berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat sore, 29 November 2025.
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," ungkap residen dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Diakui Presiden kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.
Presiden menjelaskan bahwa keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam. Diskusi itu pun melibatkan berbagai hal terkait termasuk dengan para pimpinan buruh.
Penetapan kali ini ditegaskan Presiden bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.
Sementara itu, untuk upah minimum sektoral, akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota, dan Kabupaten.
“Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten,” tegas Presiden.
Presiden menambahkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan upah minimum ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.