POSKOTA.CO.ID - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Lebak, Sidik Uwen menilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Lebak saat ini belum berpihak pada buruh.
Untuk itu, ia bersama para buruh di Lebak, meminta kepada pemerintah untuk menaikkan UMK Lebak sebesar 20 persen.
"Karena UMK Lebak saat ini tidak berpihak pada buruh dalam mendukung kesejahteraan bagi buruh. Makanya kami minta pemerintah dapat menaikan UMK sebesar 20 persen," ungkapnya, Jumat 25 Oktober 2024
Menurutnya, banyak hal yang menjadi faktor kenapa harus menaikkan UMK tersebut. Di antaranya, kebutuhan bahan pokok yang harganya meningkat, biaya kesehatan yang begitu tinggi, biaya pendidikan yang mahal, dan barang-barang sandang, pangan, papan yang begitu berbeda dengan wilayah lain di Banten.
Ia menjelaskan, UMK yang diterima buruh masih jauh dari cukup, sehingga hal tersebut memicu kesenjangan sosial.
"Ini semua menjadi kesenjangan sosial dan tidak nyaman. Sehingga buruh Lebak wajar jika mengkritisi kebijakan pemerintah yang dipandang belum memberikan rasa keadilan bagi kaum buruh," katanya.
Menurutnya, usulan untuk kenaikan UMK Kabupaten Lebak tahun 2025 total sebesar 20 persen atau sebesar Rp 595.700. UMK Kabupaten Lebak kini Rp2.978.500.
"Semoga hal ini menjadi perhatian bagi pemerintah daerah karena selama ini UMK di Kabupaten Lebak tidak mengalami kenaikan yang signifikan, berbeda dengan kabupaten/kota lain di Banten," ujarnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.