5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Tuntutan Kenaikan Upah Tak Dikabulkan

Kamis 24 Okt 2024, 18:31 WIB
Massa buruh yang tergabung dari berbagai elemen saat melakukan aksi demonstrasi di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).Dalam aksinya mereka menuntut kenaikan upah mininum sebesar 8-10 persen dan mencabut Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani serta mengatakan aksi ini akan dilakukan hingga 31 Oktober di seluruh wilayah Indonesia atau sampai pemerintah mendengar aspirasi kaum buruh. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Massa buruh yang tergabung dari berbagai elemen saat melakukan aksi demonstrasi di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).Dalam aksinya mereka menuntut kenaikan upah mininum sebesar 8-10 persen dan mencabut Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani serta mengatakan aksi ini akan dilakukan hingga 31 Oktober di seluruh wilayah Indonesia atau sampai pemerintah mendengar aspirasi kaum buruh. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

POSKOTA.CO.ID - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebut, lima juta buruh akan mengancam mogok nasional apabila tuntutan tidak dikabulkan pemerintah.

Sejumlah massa yang tergabung dalam serikat buruh berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Dalam unjuk rasa tersebut, massa yang berjumlah sekitar 2.000 buruh menuntut kenaikan upah minimal 8-10 persen dan Undang-Undang (UU) Omnibus Law hingga UU Cipta Kerja dicabut.

"2.000 buruh mengikuti aksi ini dari Jabodetabek, Banten, DKI, dan Jawa Barat. Untuk menyampaikan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto terkait dua hal. Yang pertama, naikkan upah minimum 8 persen sampai dengan 10 persen tanpa peraturan pemerintah atau PP nomor 51 tahun 2023," kata Iqbal kepada wartawan di lokasi, Kamis, 24 Oktober 2024.

Iqbal menegaskan, apabila tuntutan tidak diindahkan pemerintah, 5 juta buruh mengancam akan melakukan aksi mogok nasional. Ia menyebut, aksi tersebut berlangsung pada 25-31 Oktober 2024.

Mogok nasional, lanjut Iqbal, rencananya diikuti 5 juta buruh dari 15.000 pabrik dan perusahaan. KSPI juga tengah menggalang massa dari pekerja di transportasi publik, seperti bandara.

"Bilamana dua tuntutan ini tidak didengar oleh pemerintahan yang baru, bisa dipastikan aksi lanjutan yang saya sebut 25 sampai 31 Oktober di seluruh wilayah Indonesia bermuara pada mogok nasional," ujarnya.

"Mogok nasional adalah stop produksi, di mana buruh-buruh pabrik keluar dari pabrik-pabrik dan perusahaan, bergabung kepada peserta aksi menggunakan dasar hukum Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang unjuk rasa atau menyampaikan pendapat di muka umum," katanya menambahkan.

Lebih lanjut, Iqbal menuturkan, upah yang diterima buruh belum layak selama bertahun-tahun. Di satu sisi, tren pertumbuhan ekonomi terus mengalami kenaikan.

"Dalam 5 tahun upah buruh itu enggak naik, upah teman-teman juga enggak naik. 5 tahun terakhir itu, 3 tahun pertama 0 persen kita naik upah. Padahal barang naiknya adalah 3 persen," bebernya.

Oleh karena itu, para buruh merasa perlu berunjuk rasa dan meminta pemerintah mendengar tuntutan mereka.

Berita Terkait
News Update