POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota Bekasi masih mencari jalan keluar menyikapi kenaikan upah minimum kota (UMK) 2025.
"Ya aspirasi itu memang tidak terlepas dari mereka, karena memang pengusaha dan pekerja masih bertolak belakang tapi kita cari jalan tengahnya," kata Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, Jumat, 22 November 2024.
Pemkot Bekasi sempat melakukan pertemuan dengan serikat pekerja mengenai kenaikan upah 2025 pada Kamis, 21 November 2024.
Meski tidak menguraikan hasil secara detail, aspirasi para serikat pekerja tengah ditampung dan dikaji.
"Kami saling memahami berbagai pihak ini adalah menjadi keinginan kita dan kita tampung kita terima untuk disampaikan ke Pj Wali Kota," jelasnya.
Aspirasi tersebut nantinya akan disampaikan secara seksama dengan dewan pengupahan kota (Depeko).
Junaedi menyebut Pemkot Bekasi tetap akan menampung namun untuk regulasi dan keputusan berada di tingkat provinsi.
"Karena itu adalah ranahnya pusat kita gak bisa intervensi terkait dengan upah. Ya upah sebenarnya kita ada dewan pengupahan," pungkasnya.
Buruh Tuntut Naik 8 hingga 10 Persen
Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM), Sarino mengatakan, kenaikan upah merupakan hasil kajian berdasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL) serta laju pertumbuhan ekonomi (LPE).
Dengan sejumlah pertimbangan itu, bahwa pekerja dinilai layak menerima kenaikan upah sebesar 10 persen di tahun 2025.
"Kita minta kenaikan upah berdasarkan KHL, LPE, dan inflasi,
ya angkanya di kisaran 8-10 persen," kata Sarino.