POSKOTA.CO.ID - UMP atau Upah Minimum Provinsi tahun 2025 dikabarkan akan naik.
Hal tersebut sempat diumumkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Seperti diketahui bahwa besaran UMP tiap tahunnya mengalami kenaikan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan besaran UMP 2025 tersebut.
Perlu diketahui bahwa data dari BPS bisa menjadi acuan untuk menghitung berapa besaran UMP yang akan ditetapkan tahun berikutnya.
Dikabarkan bahwa jadwal pengumuman penetapan UMP 2025 paling lambat 21 November 2024.
Namun Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengaku belum bisa memastikan rincian UMP 2025.
Daftar besaran UMP 2024 pun menjadi sorotan di tengah kabar kenaikan UMP 2025.
Berikut ini adalah daftar besaran UMP 2024 di 38 Provinsi di Indonesia.
Daftar UMP 2024 di Indonesia
1. Sumatera Utara: Rp2.809.915
2. Aceh: Rp3.460.672