Babak Baru Kasus Penganiayaan Dua Wartawan Kembali Dimulai
Kamis, 1 Desember 2022 23:48 WIB
Share
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy.

KARAWANG, POSKOTA.CO.ID - Babak baru kasus penganiayaan dua wartawan di Karawang kembali dimulai. Sejak, dikabulkannya permohonan terlapor oleh Hakim tunggal Praperadilan PN (Pengadilan Negeri) Karawang, Satreskrim Polres Karawang kembali melakukan penyelidikan ulang  setelah gelar perkaa khusus di Polda Jawa Barat.

"Ya kami mulai lagi penyelidikan perkara itu. Semua mulai dari awal lagi," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy diruangan kerjanya, Kamis (1/11/2022).

Meski Kasat Reskrim ini tidak berbicara banyak, namun berdasarkan pantauan sejak, Kamis (1/11/2022) pagi proses penyelidikan dan pemanggilan korban terus dilakukan secara marathon.

Termasuk, ikhwal prosedur visum yang menjadi dasar Hakim Praperadilan mengabulkan pemohon dengan menggugurkan semua proses penyidikan juga menjadi perhatian Penyidik Polres Karawang.

Mereka melakukan  komprontir ke dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang yang melakukan visum pada saat pelaporan Tanggal 20 September 2022 lalu.

"Iya, kami (korban) dan penyidik tadi ke RSUD Karawang, kaitan persoalan visum," kata Zaenal Mustofha disela-sela jeda istirahat pemeriksaannya di Reskrim Polres Karawang.

Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy juga memastikan proses penyilidikan perkara yang sempat menghebohkan publik nasional ini akan ditangani lebih teliti lagi.

"Nanti akan saya sampaikan secara utuh prosesnya, jangan setengah-setengah. Percayakan kepada kami menganai teknis penyelidikannya," tutur dia.(aep)