ADVERTISEMENT

Polda Metro Tetapkan Sekeluarga Tersangka Penganiayaan ART di Apartemen

Senin, 12 Desember 2022 20:53 WIB

Share
Ilustrasi Suami aniaya Istri dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Poskota/Arif Setiadi)
Ilustrasi Suami aniaya Istri dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Poskota/Arif Setiadi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap delapan orang setelah melakukan penganiayan kepada wanita asisten rumah tangga (ART) yang dilakukan di apartemen majikannya sendiri di Jakarta.

Kasubdit Renakta Kompol Ratna Quratul Ainy mengatakan, ke delapan pelaku ditangkap pada Jumat, 9 Desember 2022 lalu.

Delapan orang yang ditangkap itu yakni majikan pasangan suami istri, anaknya dan juga ART lain yang ada di apartemen itu.

"Ada 8 orang (ditangkap). Mereka suami istri, anaknya, sama ART juga," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin (12/12/2022).

Ratna membeberkan, kasus penganiayaan tersebut terbongkar setelah korban asal Pemalang itu tiba-tiba datang ke kampung halaman dengan penuh luka-luka.

 

Keluarganya pun melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya. Saat itu korban bercerita ke keluarga bahwa dia dianiaya majikan.

Ratna membeberkan, penganiayan kepada korban dilakukan sejak bulan September 2022. Korban sendiri sudah bekerja menjadi ART di sana sejak enam bulan yang lalu.

Adapun bentuk penganiayan yang dilakukan mulai dari pemukulan, bahkan korban sampai dborgol di kandang hewan hingga disiram air panas.

"Penganiayaanya, korban dianiaya sudah sekitar bulan September 2022. Disiram air panas kakinya, diborgol di kandang anjing," ungkap Ratna.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT