JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pasangan suami istri (pasutri) dan anaknya ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang. Tak hanya itu, 5 ART lainnya ikut ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Ke delapan tersangka diantaranya MK (64) dan SK (68) sang majikan, kemudian JS (32) anaknya, lalu E (20), T (25), PA (19), IY (38), O (48), yang berstatus sebagai ART.
Korban berinisial SK (23) diketahui menjadi korban penganiayaan oleh sang majikan. Penganiayaan juga dilakukan oleh anaknya dan dibantu ART lain yang ada di rumah majikan, tepatnya di apartemen Simprug, Jaksel.
Korban sendiri telah menjadi ART di rumah majikannya sejak Maret 2022. Dia mulai mengalami penganiayaan sejak bulan Juli 2022, berawal karena korban diduga mencuri celana dalam milik sang majikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, sang majikan yang saat ini telah ditetapkan tersangka, secara langsung menyuruh lima ART lainnya untuk ikut menganiaya korban.
Namun, penganiayaan yang dilakukan oleh lima ART kepada korban dilakukan secara terus menerus. Sehingga kegiatan tersebut dianggap menjadi suatu kebiasaan. Sungguh keji perbuatan delapan tersangka itu.
"Awalnya disuruh, kemudian ya ini juga jadi tidak baik akhirnya menjadi inisiatif sendiri memukul, karena si korban tanpa perlawanan seorang diri ditengah banyak orang yang melakukan pemukulan dan pemganiayaan tak berdaya, sehingga jadi kebiasaan yang lain dan tidak dibenarkan secara hukum," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (14/12/2022).
Dari hasil pemeriksaan, korban mendapat penganiayaan secara berulang oleh para tersangka hingga mendapat luka serius. Bahkan mental korban diketahui terganggu dengan adanya kejadian penganiayaan itu.
Bentuk penganiayaan yang dilakukan tersangka sangat sadis dan beragam. Korban salah satunya dianiaya dengan cara dipukul hingga diborgol dan dimasukkan ke kandang anjing.
"Ada ulekan. Ini ulekannya digunakan untuk membuat sambel kemudian sambel itu dimasukkan ke dalam mulut korban. Korban diminta untuk makan sambal itu oleh mereka, seperti itu," ungkap Zulpan.
Para tersangka disangkakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.