ADVERTISEMENT

Polres Depok Ringkus Pelaku Pencurian Rumah Kosong

Kamis, 1 Desember 2022 23:15 WIB

Share
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar didampingi Kasat Reskrim berhasil menangkap pelaku rumsong pagar tembok rumah. (angga)
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar didampingi Kasat Reskrim berhasil menangkap pelaku rumsong pagar tembok rumah. (angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Anggota Tim Opsnal Reskrim Polres Metro Depok meringkus spesialis pencuri rumah kosong di daerah Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Korban Priyo Gunawan Wibisono (34), warga Perum Tugu Residence Blok C 15 RT 005/003, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan Kota Depok, melaporkan kejadian pencurian rumahnya ke Polres Metro Depok dengan kehilangan  hp, jam android, tas Skechers, dan playstation 4 pada tanggal Jumat (8/11/2022).

Menindak lanjuti laporan korban, jajaran tim opsnal Reskrim dipimpin Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBO Yogen akhirnya hari ini berhasil menangkap pelakunya.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan pelaku Y (39) warga Pancoran Mas Kota Depok berhasil dibekuk setelah penyelidikan yang dilakukan anggota.

"Modus pelaku masuk dengan cara masuk lompat pagar lalu  naik ke genteng masuk ke dak lantai 3. Pelaku turun ke lantai 2 lalu masuk ke pintu yang tidak dikunci,"  ujar Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen bersama Kasubag Humas Polres Metro Depok AKP Fitri  dalam jumpa pers di lobby utama Mapolres Metro Depok, Kamis (1/12/2022) siang.

Perwira menengah (Pamen) Akpol angkatan 1992 ini mengungkapkan setelah ada informasi keberadaan pelaku berhasil ditangkap di rumahnya Gang Masjid Pancoran Mas Kota Depok.

"Dari tangan pelaku kita menyita  barang bukti hasil curian di dua HP, jam android, playstasion 4 dan tas skecher," tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, lanjut Kombes Imran, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Pelaku diancam dengan hukuman pidana 7 tahun penjara," tutupnya. (angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT