ADVERTISEMENT

Gunakan Paspor Palsu, WN Suriah Terancam 5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta

Senin, 28 November 2022 15:50 WIB

Share
GSA saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta. (Foto: M.Iqbal)
GSA saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta. (Foto: M.Iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Tito mengungkapkan, modifikasi tersebut dilakukan sebagai security Feature sinar UV yang tidak berpendar pada halaman biodata, benang jahitan merupakan benang jahitan biasa, terdapat lubang jahitan ulang, lubang perforasi tidak bulat presisi dan tidak beraturan, tulisan microprinting “United Arab Emirates” pada halaman cover dalam bias, dan sudut buku paspor tampak potongan asimetris.

"GSA dapat dijerat dengan Pasal 119 Undang-undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta," tukasnya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Muhammad Iqbal
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT