ADVERTISEMENT

Tolak Pengesahan RKUHP, Sekelompok Orang Bentangkan Spanduk Saat CFD

Minggu, 27 November 2022 14:59 WIB

Share
Ilustrasi massa tolak pengesahan RKUHP. (dok poskota)
Ilustrasi massa tolak pengesahan RKUHP. (dok poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah masyarakat melakukan aksi protes pengesahan RKUHP dengan cara membentangkan spanduk penolakan saat Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (27/11/2022).

Hal tersebut dilakukan lantaran masukan tak digubris oleh Dewan Perwakilan Rakat (DPR) RI.

Selain aksi bentang spanduk, hari ini juga dilakukan sosialisasi bahaya RKUHP dengan membagi flyer kepada warga yang berada di area Car Free Day terkait pasal berbahaya dari RKUHP.

Salah satu perwakilan masyarakat yang membentangkan sepanduk dari LBH Jakarta, Citra Referandum mengatakan, berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh masyarakat melalui siaran Youtube DPR pada 24 November 2022, RKUHP masih memuat banyak pasal bermasalah.

 

Adapun Pasal yang bermasalah dalam RKUHP diantaranya, Pasal terkait Living Law, sebab Pasal ini dianggap berbahaya karena kriminalisasi akan semakin mudah karena adanya aturan menuruti penguasa masing-masing daerah. 

"Perempuan dan kelompok rentan lainnya merupakan pihak yang berpotensi dirugikan dengan adanya pasal ini, sebab saat ini masih banyak terdapat perda diskriminatif," ujar Citra dalam siaran persnya.

Kemudian, Pasal terkait Pidana mati, menurut Citra legalisasi pidana mati merupakan bentuk perampasan hak hidup manusia yang melekat sebagai sebuah karunia yang tidak dapat dikurangi ataupun dicabut oleh siapapun, bahkan oleh negara. 

 

"Hukum ini harus ditiadakan karena beberapa kasus telah terjadi bahwa pidana mati telah menimbulkan korban salah eksekusi," ucapnya.

Pasal terkait Perampasan aset untuk denda individu, dalam pasal ini hukuman kumulatif berupa denda akan semakin memiskinan masyarakat miskin dan memperkuat penguasa. 

"Metode hukuman kumulatif ini merupakan metode yang sangat kolonial dan hanya menjadi ruang bagi negara untungk memeras atau mencari untuk dari rakyat," tuturnya.

Pasal penghinaan presiden, pasal ini adalah pasal anti kritik karena masyarakat yang mengkritik presiden dapat dituduh menghina dan berujung pada pidana.

Lalu, Pasal peghinaan lembaga negara dan pemerintah yang dianggap menunjukkan bahwa penguasa negara ingin diagung-agungkan seperti penjajah di masa kolonial.

Lanjut, Pasal terkait contempt of court yang akan menjadikan posisi hakim di ruang persidangan seperti dewa. Dalam persidangan, seringkali masyarakat menemui adanya hakim yang memihak. 

"Apabila pasal ini disahkan, ketika bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan dapat dainggap sebagai penyerangan integritas. Pasal ini juga berbahaya bagi lawyer, saksi, dan korban," jelas Citra.

Pasal terkait unjuk rasa tanpa pemberitahuan juga dianggap aturan yang termasuk sebagai pasal anti kritik karena masyarakat yang menuntut haknya justru bisa dihadiahi dengan penjara.

Tak hanya itu, Pasal terkait edukasi kontrasepsi juga menjadi salah satu tuntutan, sebab pasal ini berpotensi mengkriminalisasi pihak yang mengedukasi kesehatan reproduksi. Aturan ini berbahaya karena bisa mengkriminalisasi orangtua atau pengajar yang mengajarkan anaknya kesehatan reproduksi.

Pasal terkait kesusilaan, pasal terkait kesusilaan berbahaya apabila disahkan karena penyintas kekerasan seksual bisa mendapatkan kriminalisasi.

Pasal terkait tindak pidana agama, pasal ini mengekang kekebasan beragama dan kepercayaan seseorang. Persoalan agama atau hubungan antar manusia merupakan urusan personal. Apabila RKUHP disahkan, maka urusan transenden seperti agama bisa menjadi urusan publik.

Terakhir, dikatakan Citra yaitu, Pasal terkait penyebaran marxisme dan leninisme, dan bertentangan dengan Pancasila. Ia berpandangan bahwa aturan ini dapat mengekang kebebasan akademik dan akan mudah digunakan untuk membungkam oposisi dan masyarakat yang kritis

"Selain masih memuat beragam pasal bermasalah, proses pembahasan dari RKUHP juga tidak partisipatif dan harus melalui proses diskusi lanjutan," tandasnya.

Tak hanya itu, apabila pemerintah dan DPR mengesahkan RKUHP saat ini, menunjukkan bahwa pemerintah tidak peduli dengan suasana duka yang masih dirasakan masyarakat pasca Tragedi Kemanusiaan di Kanjuruhan, Jawa Timur dan bencana alam gempa bumi di Cianjur, Jawa Barat. Yang menelan ratusan korban jiwa.

"Untuk itu masyarakat menyerukan kepada DPR dan Pemerintah untuk tidak mengesahkan RKUHP sebelum masa reses ini dan lebih banyak membuka ruang diskusi bersama masyarakat," pungkas Citra.

Selain itu, DPR dan pemerintah juga harus mencabut pasal-pasal bermasalah, dalam RKUHP karena tidak jelas parameternya dan berpotensi menjadi pasal karet. (Aldi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT