ADVERTISEMENT

Waspada, RKUHP Terbaru Hina DPR, Kejaksaan dan Polri Bisa Dipenjara 1,5 Tahun dan Diperberat Jika Timbulkan Kerusuhan

Jumat, 11 November 2022 16:37 WIB

Share
Pakai Baju Tidur Hingga Baju Olahraga, Mahasiswa di Bogor Minta Draft RKUHP Dibuka Kepada Masyarakat. (panca)
Pakai Baju Tidur Hingga Baju Olahraga, Mahasiswa di Bogor Minta Draft RKUHP Dibuka Kepada Masyarakat. (panca)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kontroversi mengenai Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) hingga kini masih diperdebatkan, terbaru Pemerintah menyerahkan draf RKUHP dengan beberapa perubahan, namun masih mempertahankan pasal penghinaan kepada Polri, Kejaksaan dan DPR dengan ancaman 18 bulan penjara.

Draf itu diserahkan Wamenkumham Edward OS Hiariej atau Eddy, tim penyusun RKUHP dari pemerintah, Albert Aries, tim ahli RKUHP, yakni Harkristuti Harkrisnowo dan Yenti Garnasih ke Komisi III DPR.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir.

"Pada draf RKUHP versi 6 Juli 2022 sebanyak 632 pasal, sedangkan versi 9 November ada 627 pasal," papar Eddy dalam rapat, Rabu (9/11/2022).

Pasal yang masih dipertahankan dari draf RKUHP sebelumnya adalah pasal penghinaan kepada kekuasaan umum.

Ancamannya 18 bulan penjara, selengkapnya berbunyi:

Pasal 349 Ayat 1

Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Hukuman akan diperberat bila penghinaan menyebabkan kerusuhan.

"Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi Pasal 349 Ayat 1.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT