JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, bagi pasangan yang belum menikah menginap (check in) di hotel teracam dipidana.
Hal tersebut diatur dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada pasal 415 dan 416.
Pada pasal 415, ketentuan mengenai perzinahan diatur dalam ayat 1 yang berbunyi:
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Namun, pada ayat (2) di pasal yang sama, disebutkan bahwa ancaman pidana ini merupakan delik aduan.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Sementara, untuk ayat (3) dan (4) berisi tentang:
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan
belum dimulai.
Tak hanya itu, dalam RKUHP juga mengatur soal kumpul kebo yang diatur dalam pasal 416.
(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar
perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan
atau pidana denda paling banyak kategori II.
Namun, ada sejumlah syarat agar kumpul kebo menjadi delik pidana, yaitu: