ADVERTISEMENT

Hina Kongres, Mantan Penasihat Donald Trump Divonis 4 Bulan Penjara

Minggu, 23 Oktober 2022 12:00 WIB

Share
Steve Bannon
Steve Bannon

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

AS, POSKOTA.CO.ID - Mantan penasihat Donald Trump dijatuhi hukuman karena menghina Kongres.

Steve Bannon, 68 tahun, pada Jumat (21/10) dijatuhi empat bulan penjara.

Tokoh sayap kanan ini pernah menjabat kepala strategi untuk mantan Presiden AS Donald Trump.

Di samping itu Hakim Pengadilan Distrik Federal Carl Nichols memutuskan Steve Bannon harus membayar denda sebesar 6.500 dolar.

Carl Nichols menyebut Steve Bannon "tidak menyatakan penyesalan atas tindakannya.”

Tetapi dia sepakat untuk menerima putusan tersebut sementara mengajukan banding atas vonis bersalahnya.

Steve Bannon pada tahun lalu didakwa karena menolak panggilan pengadilan dari panel khusus Gedung Putih yang menyelidiki serangan Capitol pada 6 Januari 2021 lalu.

Dia sebelumnya berpendapat dirinya seharusnya tidak masuk penjara karena mengandalkan nasihat dari pengacaranya.

Steve Bannon dulunya Kepala Eksekutif Kampanye Kepresidenan Donald Trump pada 2016.

Dia menjabat sebagai Penasihat Senior di Gedung Putih sebelum dipecat pada Agustus 2017. ***

ADVERTISEMENT

Reporter: Ignatius Dwiana
Editor: Ignatius Dwiana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT