Sabtu, 26 November 2022 15:23 WIB
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seluruh kalangan masyarakat untuk fokus mengawal dan mendorong disahkan kitab hukum pidana nasional guna menggantikan KUHP Kolonial yang dirasa sudah tidak sesuai dengan keadaan kehidupan masyarakat kekinian.
Dimana naskah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sudah direkomendasi komisi III DPR RI untuk di bawa ke sidang rapat pembahasan tingkat II paripurna.
"Karena aturan ini buatan pikir manusia tentunya tidak ada Undang-undang yang sempurna," kata Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, Sabtu (26/11/2022).
Karenanya, lanjut Azmi, apabila dialektika atas RKUHP ini terus berlanjut, tidak akan selesai -selesai.
"Akan jadi tarik-menarik, justru ini akan berdampak tertundanya kembali pengesahan RKUHP nasional yang sudah menjadi urgensi bagi bangsa Indonesia," ucapnya.
Azmi menegaskan, saatnya untuk merindukan terwujudnya KUHP Nasional yang tentunya lebih mengedepankan perpaduan keseimbangan.
"Yang bermuatan kewajiban, hak, tanggung jawab, moral dan hukum berjiwa bangsa," tegasnya.
Jadi, lanjutnya, pastinya akan ada hal-hal yang tentunya belum sempurna dan belum dapat memenuhi semua harapan.
Namun, setidaknya rancangan ini telah dikoreksi dengan mendengarkan aspirasi elemen masyarakat.
"Dan tentunya rancangan ini diharapkan lebih mendekati pada kehendak mayoritas kepentingan nasional," ulasnya.