ADVERTISEMENT

Draf RKUHP Tentang Pasal Menghina Kekuasaan Umum, Pakar Hukum: Titik Temunya Adalah Alasan Pembenar

Jumat, 11 November 2022 21:31 WIB

Share
Dosen Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Azmi Syahputra. (foto: ist)
Dosen Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Azmi Syahputra. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyerahkan draf RKUHP terbaru ke DPR.

Dalam draf RKUHP terbaru itu, ada pasal penghinaan kepada Polri, Kejaksaan dan DPR dengan ancaman 18 bulan penjara.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, RKUHP nasional  tersebut menjaga tujuh titik keseimbangan.

Yaitu mengatur keseimbangan antara kepentingan umum (negara) dan kepentingan individu.

Antara perlindungan pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, antara perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan.

"Antara hukum yang tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat, antara nilai nasional dan nilai universal serta antara hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia karenanya dalam menjaga keseimbangan tersebut terutama keseimbangan hak asasi dan kewajiban asasi diperlukan dan pasti berkaitan dengan penegakan hukum," kata Azmi saat dihubungi, Jumat (11/11/2022) malam.

Hukum pidana nasional, lanjutnya, adalah pekerjaan memelihara hukum dan ketertiban, pasti akan dihadapkan dengan dua tuntutan, suatu pihak perlu dilindungi lembaga kekuasaan umum yang diikat oleh prosedur formal, disatu pihak masyarakat ingin bergerak bebas atas nama demokrasi terkait jaminan hak warga negara.

"Jadi wajar saja kalau masih ada anggapan atau rasa ketakutan seolah masyarakat akan menjadi "new victimologi" jadi korban yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan kekuasaan, sehingga tindakan atau perbuatan yang dikualifikasi dalam pasal RKUHP dimaksud dianggap merugikan hak konstitusional warga," bebernya.

Namun, kata Azmi,  yang akan menjadi titik temu dan bisa menjadi jawaban dalam naskah RKUHP ini.

Terkait  alasan pembenar dan tentunya tidak akan dipidana sepanjang perbuatan ungkapan ekspresi, kritik atau menyampaikan pendapat tuntutan masyarakat tersebut berorientasi pada ketiadaan sifat melawan hukum dan bermuatan kepentingan umum.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT