ADVERTISEMENT

Hina Kekuasaan, RKUHP Ancam 1,5 Tahun Penjara

Senin, 21 November 2022 06:20 WIB

Share
Ilustrasi palu
Ilustrasi palu

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh: Sumiyati, Wartawan Poskota

RANCANGAN Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai merugikan masyarakat dan sempat memicu aksi demonstrasi besar-besaran di kalangan masyarakat dan mahasiswa beberpa waktu lalu hingga kini masih menjadi polemik, terlebih saat ini Pemerintah baru saja menyerahkan draf RKUHP terbaru ke DPR pada Rabu (9/11/2022).

Dalam draf RKUHP terbaru itu, ada sedikit perubahan. Namun masih mempertahankan pasal penghinaan kepada Polri, Kejaksaan dan DPR dengan ancaman 18 bulan penjara atau 1,5 tahun.

Draf itu diserahkan Wamenkumham Edward OS Hiariej atau Eddy, tim penyusun RKUHP dari pemerintah, Albert Aries, serta tim ahli RKUHP, yakni Harkristuti Harkrisnowo, Yenti Garnasih ke Komisi III DPR. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir.

Pada draf RKUHP versi 6 Juli 2022 sebanyak 632 pasal, sedangkan versi 9 November ada 627 pasal. Berdasarkan draf yang diterima wartawan, pasal yang masih dipertahankan dari draf RKUHP sebelumnya adalah pasal penghinaan kepada kekuasaan umum.

Pada pasa Pasal 349 ayat 1 dijelaskan Setiap Orang yang di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Hukuman akan diperberat bila penghinaan menyebabkan kerusuhan.Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” demikian bunyi Pasal 349 ayat 1.

Di ayat 3 ditegaskan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Hukuman akan diperberat lagi bila penghinaan itu dilakukan menggunakan sosial media dengan ancaman 2 tahun penjara dengan pasal 350 ayat 1 dan ayat 2.

Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati.
Oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT