Kelas BPJS Bakal Dihapus Secara Bertahap, Ini Kata Menteri Kesehatan
Rabu, 23 November 2022 14:30 WIB
Share
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Biropers)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) saat ini akan segera dihapus pada 2025 mendatang.

Untuk diketahui, saat ini kelas BPJS Kesehatan yang berlaku di masyarakat terdiri dari kelas 1, 2 dan 3.

Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

"KRIS penerapannya bertahap 2023 mulai 25 persen, 2024 50 persen dan 2025 100 persen akan siap," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (22/11/2022).

Senada dengan Menkes, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, perlu kesiapan matang untuk menerapkan KRIS.

Nantinya, uji coba akan dilakukan sesuai dengan kesepakatan Raker dengan Komisi IX.

"Uji coba kan lead Kementerian Kesehatan," kata Ali.

Menurutnya, pihak BPJS Kesehatan akan melakukan peninjauan terkait jumlah rumah sakit yang bakal menjalani uji coba tersebut.

"Masih dalam proses," pungkasnya.

(*)