ADVERTISEMENT
Sabtu, 7 Januari 2023 21:00 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mitigasi bencana diperlukan kelompok disabilitas. Termasuk orang yang pernah mengalami kusta (OYPMK).
Hal ini tertuang dalam Perka BNPB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penanganan, Perlindungan dan Partisipasi Penyandang Disabilitas.
Peraturan tersebut mengamanatkan setiap daerah untuk membentuk suatu wadah yang melibatkan kelompok disabilitas dalam mitigasi bencana.
Pelibatan ini diperlukan menurut Direktur Direktorat Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pangarso Suryotomo agar bisa menjembatani kelompok disabilitas dalam mitigasi bencana.
“Tidak semuanya bisa berkomunikasi dengan teman-teman disabilitas. Yang bisa komunikasi aslinya teman-teman disabilitas itu. Karena itu kami memilih orang yang mumpuni di teman-teman disabilitas untuk menjadi mentor, fasilitator, agar bisa menjembatani teman-teman mereka,” terangnya seperti dikutip dari Youtube KBR dalam program yang dipersembahkan NLR Indonesia yang konsern pada isu kusta dan lingkungan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
Dia melanjutkan,”Kami mengamanatkan di setiap wilayah, daerah dan wilayah terbentuk satu unit layanan untuk teman-teman disabilitas dalam penanggulangan bencana.”
“Sosialisasi kebencanaan sudah kita lakukan melalui forum dari tingkat provinsi, kabupaten, kota, sampai ke tingkat desa,” tambahnya.
Sementara terkait OYPMK ada pada permasalahan stigma yang sudah melekat di masyarakat. Namun saat bencana terjadi membuat banyak korban bencana berkumpul.
“Otomatis tidak bisa memilih tempat. Tidak ada tempat pilihan yang representatif bagi siapa pun. Otomatis menjadi berbaur. Tidak mungkin harus dipisahkan,” paparnya.
Ketua Konsorium Peduli Disabilitas Kusta (Pelita) Bejo Riyanto mengapresiasi sejumlah peraturan yang melibatkan kelompok disabilitas dalam mitigasi bencana.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT