BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Media sosial dihebohkan dengan permintaan sumbangan bagi siswa di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Bekasi.
Dalam pesan tersebut tertulis sumbangan yang dibebankan kepada orangtua sebesar Rp4.500.000 yang dibayarkan di tahun pertama masuk sekolah.
Lalu ada juga permintaan sumbangan per bulan Rp 300.000 yang dibayarkan tiap bulan hingga siswa lulus.
Dalam video berdurasi 32 detik itu memperlihatkan seorang pria berpeci hitam sedang menjelaskan tentang rincian permintaan sumbangan.
Tampak terpasang spanduk SMAN 3 Kota Bekasi, serta dihadiri oleh para orangtua siswa.
Dalam pemaparannya tertulis 'Kebutuhan Anggaran 2022/2023 Dari Kelas 10 per Siswa'.
Rinciannya, sumbangan partisipasi pendidikan/sarana prasarana sekolah Rp4.750.000 dan sumbangan peduli pendidikan Rp 4.200.000/tahun.
Menanggapi kabar tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun mengunggah thread lewat Twitter pribadinya @ridwankamil, Rabu (16/11/2022).
"TIDAK BOLEH ADA PUNGUTAN APAPUN. Di sekolah negeri baik SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan Provinsi. Semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara," tulis Ridwan Kamil.
Menurutnya, jika ada kebutuhan anggaran yang harus melibatkan orangtua siswa, maka harus mendapat izin dari gubernur.
"Jika pun ada urgensi, itu pun harus mendapatkan izin tertulis dari Gubernur," ucapnya.
Pria yang akrab disapa Kang Emil itu pun memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi untuk menelusuri dugaan pungutan tersebut.
"Saya sudah mengirimkan Kadisdik untuk menelusuri pungutan di atas, dan segera memberi sanksi jika ada pelanggaran aturan yang disengaja oleh sekolah yang bersangkutan," jelas Emil.
"Jika ada praktik keliru yang sama di sekolah-sekolah menengah negeri lainnya, segera dilapori kepada kami atau @disdikjabar . Hatur Nuhun," pungkasnya.
Tidak boleh ada pungutan apa pun di sekolah negeri baik SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan Provinsi. Semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara.
— Ridwan Kamil (@ridwankamil) November 16, 2022
Jikapun ada urgensi, itu pun harus mendapatkan izin tertulis dari Gubernur. pic.twitter.com/wekEpQO2Nn
(*)