ADVERTISEMENT

Jika Relokasi SDN Pocin 1 Depok Masih Polemik, Gubernur Ridwan Kamil Klarifikasi Pembangunan Masjid Bisa Dipindah

Kamis, 17 November 2022 18:20 WIB

Share
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil atau Kang Emil. (Foto: Panca)
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil atau Kang Emil. (Foto: Panca)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Bodetabek - Polemik SDN Pocin 1, RK Gubernur Jawa Barat Klarifikasi pembangunan masjid dapat dipindah

 

Gubernur Ridwan Kamil, SDN Pocin 1, polemik, relokasi, relokasi SDN Pocin 1, pembangunan masjid,

Jika relokasi SDN Pocin 1 Kota Depok, masih menjadi polemik, Gubernur Ridwan Kamil memberikan klarifikasi, pembangunan masjid bisa dipindah,

Jika relokasi SDN Pocin 1 Kota Depok masih jadi polemik, Gubernur Ridwan Kamil memberikan klarifikasi bahwa pembangunan masjid bisa dipindah.

Jika relokasi SDN Pocin 1 Kota Depok masih jadi polemik, Gubernur Ridwan Kamil memberikan klarifikasi bahwa pembangunan masjid bisa dipindah.

 

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Rencana relokasi  SDN Pondok Cina (Pocin) 1, Kota Depok, masih terus menjadi polemik di masyarakat. Relokasi akan dilakukan oleh pihak Pemkot Depok karena sekolah itu berada di Jalan Margonda yang sangat ramai, sehingga membahayakan bagi para siswa.

Di tengah polemik, muncul berita, lahan SDN Pocin 1 setelah direlokasi akan dibangun masjid oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Desain masjid sudah jadi, namanya Masjid Jami Al Quddus.

Berhubung polemik belum kunjung usai, Gubernur Ridwan Kamil pun memberikan klarifikasi soal pembangunan mesjid tersebut. Menurutnya, kalau polemik relokasi SDN Pocin 1 Kota Depok masih menjadi polemik, maka Gubernur Ridwan Kamil memberikan klarifikasi bahwa  pembangunan masjid bisa dipindah, bahkan dibatalkan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT