Irjen Teddy Minahasa ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.(adam)

Kriminal

Babak Baru Kasus Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro Menunggu Jawaban Kejaksaan Soal Berkas Perkara

Kamis 17 Nov 2022, 11:51 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menyebut, bahwa pihaknya masih menunggu jawaban dari pihak Kejaksaan terkait dengan pelimpahan berkas perkara Irjen Teddy Minahasa (TM) dan kolega.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, esok hari akan menjadi keputusan Kejaksaan untuk memulai babak baru dari kasus ini.

"(Update soal kasus Irjen TM?) Kami masih menunggu dari pihak Kehaksaan untuk menjawab tahap 1 berkas yang tekah kita serahkan sebelumnya," ujar Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2022).

"Jadi, yang mana waktu Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan berkas itu berakhir besok, atau 14 hari. Jadi besok pihak Kejaksaan tentunya akan memberikan jawaban kepada penyidik, apakah berkasnya lengkap P21 atau ada kekurangan P19. Nanti kita akan tindak lanjut," sambung Zulpan.

Sebelumnya diberitakan, berkas perkara kasus dugaan perdaran narkoba yang melibatkan bekas Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah membenarkan terkait pelimpahan berkas perkara Irjen Teddy Minahasa.

Ade mengatakan, berkas perkara Irjen Teddy Minahasa telah diterima oleh pihak Kejati DKI Jakarta sejak hari Jum'at (4/11/2022) lalu.

"(Berkas perkara Irjen TM telah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta?) Iya benar, kami telah menerima berkas sejak tanggal 4 November 2022," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).

Dia memaparkan, dalam pelimpahan ini, Kejati DKI Jakarta tidak hanya menerima berkas milik Irjen Teddy Minahasa saja. Namun, juga berkas perkara milik 10 tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkoba.

"Total sebanyak 11 berkas tengah diteliti untuk menilai berkasi tersebut lengkap atau tidak," ujar Ade.

Selain itu, ungkap Ade, Kejati DKI Jakarta juga telah menunjuk sembilan orang Jaksa guna meneliti semua berkas tersebut sebelumnya dinyatakan P21.

Dalam hal ini, tambah dia, Kejaksaan akan melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti jika berkas dinyatakan memenuhi syarat.

Namun sebaliknya, berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi jika dinyatakan tidak lengkap atau P19.

"Sedang diteliti. Kami memiliki waktu maksimal 14 hari untuk melakukan penelitian," paparnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan sejumlah anggota aktif Polri dari mulai pangkat Aiptu hingga AKBP.

"Total ada 11 tersangka, termasuk Irjen TM," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan di Mapolrestro Jakarta Pusat, Jum'at (14/10/2022).

Dia menuturkan, kesebelas orang yang ditetapkan menjadi tersangka itu, ialah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM.

"Dari 11 tersangka, lima di antaranya adalah polisi, yakni Irjen TM, AKBP D, Kompol K, Aiptu JS, dan Aipda AD. Sementara yang lainnya adalah sipil," papar Mukti.

Selain itu, Perwira menengah Polri tersebut menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy Minahasa dan sejumlah orang lainnya dilakukan dengan sesuai prosedur yang ada. Di mana, awalnya Irjen Teddy Minahasa diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

"Kemudian dilakukan gelar perkara setelahnya, lalu berdasarkan kecukupan alat bukti, yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka," ucap Mukti.

"Dalam kasus ini, Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat berperan sebagai pengendali dengan barang bukti 5 kilogram sabu yang berasal dari Sumatera Barat," lanjut Mukti.

Dalam kasus ini pula, akibat perbuatannya, Irjen Teddy Minahasa telah dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, dan minimal hukuman kurungan 20 tahun penjara," ucapnya. (Adam).

Tags:
Irjen Teddy Minahasaoknum-polisiberkas perkarapolda metrokejaksaanNarkoba

Reporter

Administrator

Editor