ADVERTISEMENT

Irjen Teddy Minahasa Cabut Keterangan Dalam BAP, Polda Metro: Bukan Berarti Perbuatan Pidananya Gugur

Senin, 21 November 2022 08:00 WIB

Share
Irjen Teddy Minahasa ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.
Irjen Teddy Minahasa ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pihak Irjen Teddy Minahasa mencabut keterangan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan. PPolda Metro Jaya merespons tindakan tim Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa (TM), yang melakukan pencabutan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan peredaran narkoba.

Polda Metro Jaya menilai, pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur menjadi hilang.

Dirresnarkoba Pokda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan, sejatinya pencabutan BAP merupakan hak bagi Irjen Teddy Minahasa. Pun dengan pihak Kuasa hukum, yang memiliki tugas untuk membela kliennya.

"Namun pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur menjadi hilang atau tiada sama sekali," ujar Mukti dalam keterangannya, Senin (21/11/2022).

Mukti menegaskan, Polda Metro Jaya akan terus melanjutkan proses hukum bagi Irjen Teddy Minahasa dalam sengkarut kasus ini.

Sebab, selain berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan, penyidik juga telah memiliki sejumlah alat bukti yang akan memperkuat unsur pidana dalam kasus peredaran gelap barang haram ini.

"Kita telah mempunyai 4 alat bukti. Yang pertama, keterangan saksi. Kedua, keterangan ahli. Ketiga, petunjuk, dan keempat adalah surat. Sudah lengkap kalau untuk kita," kata dia.

"(Pelimpahan berkas Irjen TM sudah sejauh mana?) Berkas saat ini sedang pemenuhan P19," pungkas perwira menengah Polri tersebut.

Untuk diketahui sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa melalui Kuasa hukumnya, yakni Hotman Paris Hutapea mebcabut seluruh keterangan yang telah dituangkan sebelumnya dalam BAP kasus dugaan peredaran gelap narkoba.

Dalam hal ini, Hotman Paris menjelaskan, bahwa pencabutan BAP dilakukan pihaknya lantaran ditemukan sebuah fakta baru yang menyatakan, barang bukti narkoba jenis sabut seberat lima kilogram yang dikatakan telah dijual ternyata ada disimpan oleh pihak Kejaksaan.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT