Rilis pengungkapan sindikat pengedar uang palsu .(Ist)

Kriminal

Sindikat Pengedar Upal di Kota Bogor Dibekuk, Polisi Amankan Rp.15,2 Juta Uang Palsu

Selasa 15 Nov 2022, 16:02 WIB

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Bekerjasama denga Beacukai, Polresta Bogor Kota bekuk kawanan sindikat pengedar uang palsu (Upal) di Kota Bogor, Selasa (15/11/2022).

Plt Kapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pihaknya yang bekerjasama denga Beacukai telah berhasil membekuk kawanan sindikat upal di Kota Bogor.

"Untuk kronologis kejadian, jadi kejadian pengungkapan mata uang rupiah diduga palsu ini berawal dari laporan masyarakat yang melapor secara tertulis ke polsek bogor timur dengan melampirkam beberapa lembar uang rupiah pecahan Rp100 ribu diduga palsu," ungkapnya kepada wartawan. 

Berdasarkab laporan tersebut, Kata Ferdy, Polsek Bogor Timur melaksanakan penyelidikan dan memancing bertransaksi dengan terduga pelaku.

"Sehingga terjadi komunikasi dan janjian pada terduga pelaku untuk membeli mata uang rupiah diduga palsu dengan perbandingan 1 banding 2, artinya uang Rp.100 ribu asli ditukar dengan uang Rp. 200 ribu diduga palsu," katanya.

Pada waktu kejadian, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah uang yang diduga palsu dengan jumlah kurang Rp. 15,2 juta dengan pecahan Rp. 100 ribu yang diduga palsu.

"Untuk TKP pertama transaksinya di wilayah ciampea, dimana dilakukan penggeledahan dan didapatkan beberapa mata uang rupiah yang diduga dipalsukan, kemudian kita juga amankan beberapa alat cetak termasuk bukti materai diduga palsu," ujar Ferdy.

Berawal dari TKP pertama di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, anggota kepolisian mengembangkan kembali jaringan lainnya yang diduga melakukan peredaran dan penjualan upal tersebut.

"Kami melakukan pengembangan hingga ke wilayah hukum Polda Metro Jaya tepatnya di Jakarta Pusat, disana (pihak kepolisian) mendapatkan kembali bebrapa alat yang diduga mendukung digunakan untuk memalsukan mata uang rupiah dan maupun materai yang diduga palsu," paparnya. 

Untuk kualitas uang diduga palsu ini, sambung Ferdy, pelaku mencetaknya hingga cukup rapih.

"Sehingga kalau hanya kasat mata bahkan kemarin diuji coba menggunakan ultra violet lulus sensor. Jadi butuh penelitian lebih detail untuk memastikan uang rupiah tersebut adalah diduga palsu," ucapnya.

Untuk sindikat ini sendiri, pihak kepolisian berhasil mengamankan 4 orang tersangka, dengan masing-masing inisial M (44), IS (34), K (55) dan SW (44).

"Keempat orang ini satu jaringan yang bersama-sama sesuai peranan ada yang mencetak, mengedarkan ke masyarakat," urainya. 

Terhadal keempat tersangaka ini, pihak kepolisian mengenakan pasal 245 KUHP jo pasal 36 dan pasal 37 uu nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

"Yang mana ancaman hukuman barang siapa yang memalsukan rupiah, menyimpan dan mengedarkan ini diancam penjara selama 15 tahun dan denda paling banyak 50 M," paparnya.

Wakapolresta Bogor Kota ini pun menegaskan akan mengembangkan kasus dugaan pemalsuan uang tersebut. 

"Kepada tersangka ini masih kita kembangkan pada jaringan lainnya, bahkan masih ada dua alat cetak yang tidak bisa dibawa kemari yg karena besar, tapi sudah kita lakukan penyitaan," lanjutnya.

Atas penangkapan sindikat peredaran Upal ini, Ferdy pun mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati jika ada yang menawarkan uang yang lebih rendah dari nilai uang aslinya.

"Kedepannya kita akan berkoordinasi dengan bea cukai bogor untuk menelusuri perederan materai diduga palsu, karena disamping uang rupiah yang kita dapatkan, kita juga dapatkan lembaran cukai diduga untuk cukai minuman dan rokok apabila tdk dicegah dapat brpotensi kerugian negara karena cukainya dipalsukan," pungkasnya. (Panca)

Tags:
sindikatkomplotanpengedarupaluang palsu

Reporter

Administrator

Editor